Karo, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Karo menerima piagam penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan TA 2020 dengan capaian opini WTP.
Piagam penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diserahkan Kepala Kanwil DJPb provinsi Sumatera Utara Drs.Tiarta Sebayang kepada Bupati Karo Cory S Sebayang, di Ruang Rapat Bupati Karo, Jumat (29/10/2021).
Tiarta Sebayang menyebutkan sebagai wujud apresiasi pemerintah pusat atas capaian opini WTP, Menteri Keuangan memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Karo berupa piagam karena telah berhasil mengelola keuangan daerahnya dengan baik, baik dalam pengelolaan, pelaporan maupun pertanggung jawabannya dengan capaian opini WTP.
“Saya secara khusus ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Karo yang terus berusaha untuk menjaga pengelolaan keuangan yang baik, menjaga integritas dan membangun tata kelola keuangan yang baik,” ungkap Tiarta Sebayang.
“Setelah capain opini WTP atas LKPD tahun 2020 berhasil didapatkan, tantangan selanjutnya adalah mempertahankan dan meningkatkan kualitas dan pertanggung jawaban keuangannya,” katanya.
Sementara Bupati menyebutkan Pemerintah Kabupaten Karo menyampaikan rasa bangga dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia melalui Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Utara atas piagam penghargaan yang diberikan dalam capaian opini WTP untuk tahun 2020.
“Kami percaya penghargaan ini untuk menyemangati kami agar senantiasa memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, kami berharap bimbingan khususnya strategi mempertahankan opini WTP, peningkatan kualitas APBD, maupun arah kebijakan desentralisasi fiskal kedepan yang perlu kami sikapi,” ujar Bupati.
Penyerahan ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan/ hand sanitizer, serta menjaga jarak.
Turut hadir Sekda KaroKamperas Terkelin Purba,Kepala KPPN Sidikalang Nova Juliana Sianturi, para Asisten dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo. (Erwin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









