Tebingtinggi, TRIBRATA TV
Maraknya aksi geng motor akhir-akhir ini di Kota Tebingtinggi cukup membuat resah warga, khususnya para pengguna jalan.
Menanggapi hal ini Ketua Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Tebingtinggi, Yusuf Liandar Ginting SH, mengatakan sangat mendukung penuh Polres Tebingtinggi menindak tegas pelaku genk motor.
Ia mendukung tembak ditempat bagi pelaku gerombolan geng bermotor yang dapat mengancam keselamatan dan nyawa pengguna jalan serta petugas.
“Saya setuju kalau Polres Tebingtinggi menerapkan sanksi tegas terukur kalau aksi gerombolan bermotor dapat mengancam nyawa pengguna jalan dan petugas, agar ada efek jera terhadap gerombolan bermotor yang membuat resah,” katanya di kantor KNPI, Senin (29/7/2024).
Jika masih dapat dilakukan pembinaan, tutur Ketua KNPI, merupakan langkah yang lebih baik agar tidak ada lagi gerombolan bermotor yang membuat onar. Bahkan pihaknya bersama pengurus akan memberikan sanksi tegas bagi anak sekolah yang ikut gerombolan bermotor.
“Kami akan mensosialisasikan hal tersebut ke sekolah-sekolah agar tidak ada siswa yang ikut gerombolan bermotor karena sanksi tegas dikeluarkan dari sekolah akan diterapkan,” ujarnya.
Kapolres Tebingtinggi yang diwakili Kasat Reskrim AKP, Sahri Sebayang
menjelaskan tindakan tegas terukur, tembak ditempat dilakukan ketika aksi gerombolan bermotor dengan senjata tajam mengancam keselamatan warga khususnya pengguna jalan dan petugas.
“Tindakan terukur itu, dilakukan ketika gerombolan bermotor membawa senjata tajam dan ugal-ugalan di jalan, menyerang pengguna jalan atau warga sekitar, sehingga dapat mengancam nyawa,” ucapnya.
AKP Sahri Sebayang juga menjelaskan selama dua pekan terakhir pihaknya sudah banyak mendengar laporan keresahan masyarakat tentang maraknya geng motor di wilayah hukum Kota Tebingtinggi.
“Biasanya belasan pemuda anggota gerombolan bermotor itu berjalan beriringan di jalan raya dimalam hari serta tidak menutup kemungkinan di siang hari mencari mangsa sambil membawa senjata tajam,” katanya.
“Kami akan berikan pembinaan bagi mereka yang masih duduk dibangku sekolah sebelum diserahkan pada orang tuanya. Sanksi tegas akan dikenakan ketika mereka kembali berulah dan tertangkap, termasuk tindakan tegas terukur,” katanya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









