Takalar, TRIBRATA TV
Pelatihan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bertajuk “Bersama Kita Awasi, Desa Bersih dari Korupsi” yang berlangsung di Hotel Green Palace, Kota Makassar, Minggu (28/6/2026) dipertanyakan. Kegiatan yang difasilitasi Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) ini melibatkan puluhan pemerintah desa dari Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel) dan Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar.
Penyelenggaraan di luar daerah ini memicu pertanyaan terkait asas efisiensi anggaran, mengingat dana yang digunakan bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) T.A 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, untuk mengikuti kegiatan tersebut setiap desa di Kecamatan Polsel diduga mengalokasikan anggaran sekitar Rp15 juta yang disetorkan kepada pihak pelaksana. Tiap desa mengutus 12 peserta. “Sementara untuk Kecamatan Galesong, pelaksanaannya dilakukan secara bersamaan namun menggunakan ruangan yang berbeda,” ujar sumber di lapangan.
Upaya konfirmasi mengenai penanggung jawab kegiatan dari wilayah Kecamatan Galesong memunculkan perbedaan keterangan. Camat Galesong, Ikhsan Larigau, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya mempertanyakan siapa BKAD-nya, lalu mengarahkan media untuk berkomunikasi dengan nomor yang diminta dari camat, yaitu Daeng Tika.
Namun, Daeng Tika melalui pesan tertulis WhatsApp mengklarifikasi statusnya. “Kapasitas saya diundang juga sebagai fasilitator. Terkait anggarannya yang digunakan per desa, saya kurang paham kalau ini, sebab saya bukan panitia pelaksana. Tabe, saya sudah mantan Ketua BKAD sejak 2 tahun kemarin”, jawabnya.
“Silahkan langsung ke BKAD untuk konfirmasi selanjutnya, terkait 17 desa dari Galesong yang ikut,” ungkap Daeng Tika.
Ia melanjutkan anggarannya juga kalau tidak salah itu di bawah Rp10 juta, “Meskipun angka pastinya saya tidak tahu jelas,” pungkasnya.
Kepala Dinas PMD Takalar, Drs. Andi Rijal Mustamin, M.M., membenarkan kehadirannya di kegiatan tersebut bersama Kepala Inspektorat selaku narasumber pembawa materi. Namun, mengenai rincian teknis penggunaan anggaran, ia mengarahkan untuk mengonfirmasi langsung ke pihak pelaksana atau internal desa masing-masing.
Di tempat terpisah, Camat Polsel, Ayatullah Rawatib, S.E., menegaskan pihak kecamatan tidak mengintervensi ataupun mengeluarkan surat rekomendasi lokasi pelatihan, karena hal itu merupakan hak otonom dari pemerintah desa.
”Itu kewenangan masing-masing pemerintah desa, sepenuhnya diatur dan disepakati mereka sendiri. Anggarannya resmi dari ADD T.A 2026 yang proses perencanaannya berjenjang dari bawah, mulai dari RKPDes hingga APBDes dengan didampingi Pendamping Desa,” urai Ayatullah, yang juga menambahkan dirinya baru menjabat dua bulan sehingga tidak terlibat dalam perencanaan awal anggaran tersebut.
Meskipun tahapan administrasi formal diklaim telah terpenuhi, pelaksanaan pelatihan bertema pencegahan korupsi di hotel luar daerah ini tetap memunculkan pertanyaan terkait urgensi pemanfaatan dana. Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi serta audit akuntabilitas dari Inspektorat untuk memastikan penggunaan dana ADD T.A 2026 di kedua kecamatan tersebut tetap tepat guna, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan warga desa. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











