Diduga PTPN 4 Adolina Rekayasa Data Hingga Puluhan Truk Bisa Konsumsi Solar Berkali-kali

- Editorial Team

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Temuan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi kembali terungkap di wilayah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Dari pantauan tampak PTPN IV Unit Usaha Adolina diduga sengaja menghindari kewajiban menggunakan jenis bahan bakar industri. Unit usaha ini diduga mengarahkan puluhan kendaraan beratnya membeli Biosolar bersubsidi di SPBU Pertamina Nomor 14205165.

Terlihat truk niaga Mitsubishi Colt Diesel (sering dikenal masyarakat sebagai “Kepala Kuning”) tipe FE‑73 / FE‑74 yang umum dipakai mengangkut kelapa sawit di perkebunan dengan kapasitas tangki standar pabrik berulang kali datang mengisi penuh tangki dalam hari yang sama.

Diperkirakan jumlah kendaraan jenis ini sekitar 30 unit yang beroperasi bergantian setiap hari. Diketahui harga resmi Biosolar Rp6.800/liter sementara Dexlite yang seharusnya dipakai seharga Rp23.500/liter, Pertamina Dex Rp25.350/liter. Artinya ada selisih Rp16.700 hingga Rp18.550 setiap liternya.

Dengan taksiran puluhan kali perhari membeli Biosolar diperkirakan negara dirugikan hingga puluhan juta setiap hari akibat pemakaian BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Diketahui pula, bahkan diduga rekayasa dilakukan oleh pihak perusahaan dengan mengubah data kendaraan agar tampak memenuhi syarat. Sedangkan pihak pengelola SPBU 14205165 sama sekali tidak mengetahuinya.

Hal ini tentu bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 55 yang melarang keras badan usaha dan kendaraan komersial mengakses pasokan bersubsidi.

BACA JUGA  Astaga! Truck Kontainer Semakin Merajalela Kuasai Jalur Lambat di Sepanjang Jalan Raya Cilincing

Salah satu warga Kecamatan Perbaungan yang enggan disebut namanya, Kamis (25/6/2026) menyampaikan rasa kecewa yang mendalam.

“Kami masyarakat kecil di sini sering kesulitan dan antre lama hanya untuk mendapatkan sedikit solar bersubsidi yang memang hak kami. Padahal jatah itu disiapkan negara untuk membantu petani, nelayan, dan pengusaha kecil. Tapi kami lihat sendiri kendaraan milik perusahaan besar milik negara ini berdatangan berulang kali mengambilnya sepuas hati. Sungguh sangat menyakitkan hati dan tidak adil! Kami berharap pihak berwenang tidak menutup mata, segera menindak tegas dan mengembalikan hak rakyat yang telah diambil paksa ini,” ujarnya.

Wakil Ketua LSM Warga Gabungan Sumut, Adit menyampaikan sikap tegas dan penilaian mendalam atas fakta yang terungkap, Kamis, 25/6/2026.

“Kami telah memantau berhari‑hari berturut‑turut dan mencatat terlihat di lapangan puluhan truk Colt Diesel milik PTPN 4 Adolina berulang kali datang mengisi penuh bahan bakar di tempat yang sama setiap harinya. Padahal ini Badan Usaha Milik Negara yang seharusnya menjadi teladan taat aturan, bukan malah berusaha mengakali ketentuan demi keuntungan sendiri,” katanya.

BACA JUGA  Tolak Kenaikan Harga BBM, Aliansi Cipayung Gunungsitoli-Nias Sampaikan Pernyataan Sikap

Setiap kendaraan memiliki kapasitas tangki sesuai ukuran standar pabrik, namun satu kendaraan yang sama terlihat datang kembali mengisi ulang berkali‑kali dalam satu hari kerja.

“Berdasarkan hitungan rinci yang kami susun, kerugian keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah hanya dalam waktu satu bulan saja. Angka ini sangat besar dan sama sekali tidak wajar jika hanya dianggap sekadar kelalaian biasa. Ini adalah perbuatan terencana, teratur, dan berulang kali yang setara dengan pencurian uang milik rakyat yang dilakukan secara sistematis,” tegasnya.

Menurutnya kesalahan dan tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak pengelola PTPN 4 Adolina. Pengubahan data kendaraan agar lolos syarat pembelian dilakukan dari dalam lingkungan perusahaan sendiri. Pihak pengelola SPBU hanya melayani berkas yang tampak sah dan tidak mengetahui adanya pengaturan tersembunyi ini, sehingga tidak pantas disalahkan dalam masalah ini.

Perbuatan ini jelas melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan ketentuan BPH Migas, bahkan masuk ranah tindak pidana menurut Pasal 55 Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda setinggi‑tingginya sampai Rp60 miliar.

“Akibat perbuatan ini, jatah bahan bakar yang disiapkan negara untuk petani, nelayan, dan usaha kecil makin berkurang, menjadi langka dan mahal bagi mereka yang benar‑benar berhak. Sungguh ironis, perusahaan yang keuntungannya ratusan miliar rupiah setiap tahun justru merebut hak rakyat kecil,” tambah Adit.

BACA JUGA  Polresta Balikpapan Siagakan Dua Personel di Tiap SPBU

Ia meminta agar BPH Migas, Satgas Pengawasan BBM, Kejaksaan, dan Kepolisian segera turun melakukan pemeriksaan mendalam dan menyeluruh.

“Menelusuri siapa yang memerintahkan dan bertanggung jawab atas pengubahan data kendaraan ini, meminta pengembalian sepenuhnya seluruh kerugian negara yang telah terjadi dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Hingga berita ini disampaikan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan pihak pimpinan PTPN 4 Unit Usaha Adolina terkait temuan dan pernyataan ini. (Willy Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

KRYD Patroli Blue Light, Polres Tebing Tinggi Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif
Kapolres Samosir Lantik Kabag Log dan Sertijab Kasat Reskrim, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis
Berikan Rasa Nyaman Ibadah, Polsek Dolok Merawan Gelar Patroli Pengamanan Gereja
Polres Tebing Tinggi Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup 2026, Tim EMBEGE Raih Juara Pertama
‎Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut
Bunga untuk Keadilan : Hinca Panjaitan Ajak Polres Karo Tebarkan Keharuman Pelayanan
Aktivis Asahan Sebut Ada Kecurangan Seleksi SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMA. Ini Daftar Kelulusan di SMAN 4 Kisaran!
Antisipasi Bentrokan Susulan, Polres Tebing Tinggi dan Brimob Siaga di PT Bridgestone

Berita Lainnya

Senin, 29 Juni 2026 - 10:21 WIB

KRYD Patroli Blue Light, Polres Tebing Tinggi Pastikan Situasi Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif

Senin, 29 Juni 2026 - 09:46 WIB

Kapolres Samosir Lantik Kabag Log dan Sertijab Kasat Reskrim, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:14 WIB

Berikan Rasa Nyaman Ibadah, Polsek Dolok Merawan Gelar Patroli Pengamanan Gereja

Minggu, 28 Juni 2026 - 07:25 WIB

Polres Tebing Tinggi Gelar Turnamen Mobile Legends Kapolri Cup 2026, Tim EMBEGE Raih Juara Pertama

Minggu, 28 Juni 2026 - 03:33 WIB

‎Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Terbaru

Regional

Kades Malasin Simeulue Lantik 6 Aparatur Desa

Senin, 29 Jun 2026 - 14:02 WIB

Kabar Polisi

Pastikan Penyaluran BBM Aman, Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU

Senin, 29 Jun 2026 - 11:46 WIB