Makassar, TRIBRATA TV
Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (29/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan ini mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan.” Hadir dalam acara tersebut para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, jajaran pemerintah pusat, serta aparat penegak hukum (APH).
Dalam kesempatan itu, Bupati Takalar didampingi oleh Sekretaris Daerah Takalar, Muhammad Hasbi, dan Kepala Inspektorat Takalar, Muhammad Rusli.
Pendampingan KPK dan Kepastian Hukum
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dalam sambutannya menekankan krusialnya peran KPK dalam mendampingi pemerintah daerah, khususnya di sektor pertanahan yang kerap menjadi titik rawan.
“Penandatanganan (komitmen) ini adalah langkah awal yang sangat penting untuk mengintegrasikan kebijakan pertanahan lintas sektor. Kita harus mempercepat penyelesaian persoalan pertanahan dan sertifikasi bagi masyarakat. Tanpa sertifikat, tidak ada kepastian hukum bagi warga,” tegas Gubernur.
Merespons arahan tersebut, Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye menyatakan dukungan penuhnya terhadap program pencegahan korupsi di wilayahnya. Ia menilai rakor ini sebagai momentum untuk membenahi sistem birokrasi agar lebih akuntabel.
“Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen penuh memperkuat tata kelola pertanahan yang transparan. Kami siap menjalankan program strategis, terutama terkait optimalisasi aset daerah dan memberikan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Daeng Manye.
Lebih lanjut, Daeng Manye menekankan bahwa kunci keberhasilan sistem pertanahan yang bersih terletak pada kolaborasi. Sinergi antara pemerintah daerah, KPK, dan Kementerian ATR/BPN sangat diperlukan untuk menciptakan integrasi data yang akurat.
“Integrasi data dan percepatan sertifikasi bukan hanya soal hukum, tetapi juga berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika sistemnya bersih dan berkelanjutan, perekonomian daerah akan tumbuh lebih cepat,” tutupnya. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









