Polisi Tangkap Tangan Penjual Sabu

- Editorial Team

Kamis, 29 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Berbagai trik dan upaya untuk memerangi peredaran narkotika terus dilakukan Polsek Medan Kota melalui jajaran Unit Reskrimnya. Kali ini salah satu penjual narkotika jenis sabu yang terkenal licin dan sulit ditangkap serta aktifitasnya sudah sangat meresahkan akhirnya berhasil diringkus setelah polisi menyamar sebagai pembeli sabu.

Menurut Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay tersangka yang ditangkap berinisial ID (41) warga Medan Johor.

BACA JUGA  Video: Polrestabes Medan Kembali Grebek Kampung Narkoba Klambir V

“Ia ditangkap dari rumahnya di kawasan Jalan Karya Jaya Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Senin lalu, tanggal 19 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB,” kata Kanit.

“Masyarakat resah akan aktifitas pelaku sebagai pengedar narkoba. Dengan menyamar, berpura – pura membeli buah (ustilah untuk pasien pembeli sabu) paket 100, akhirnya kita dapat meringkusnya,” ujarnya lagi.

Barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil sabu dan tersangka digiring ke Mako Polsek Medan Kota, “terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Marvel, Rabu, (28/4/2021).

BACA JUGA  Miliki 81,5 Gram Sabu, Pasutri Diringkus Polres Lhokseumawe

Pelaku mengakui perbuatannya menjual sabu tersebut. Sabu yang dimilikinya didapatnya dari temannya bernama Aris yang kini DPO.

“Kepada tersangka kita akan ancam dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas mantan Panit Satresnarkoba Polrestabes Medan (H. Pakpahan)

BACA JUGA  Setahun Buron, Pelaku Pengancaman Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB