Jakarta, TRIBRATA TV
Setidaknya 8 orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan adanya OTT tersebut. “Benar KPK telah mengamankan 8 orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Sabtu (15/03/2025).
Ia mengatakan OTT itu melibatkan sejumlah pengembang dan anggota DPRD OKU.
Informasinya KPK melakukan OTT di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, pada Sabtu sore, 15 Maret 2025. Setidaknya ada delapan pejabat yang dilakukan pemeriksaan dan dibawa ke Jakarta
Menurut Tessa Mahardika dalam OTT itu melibatkan pengembang dan anggota DPRD OKU. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada sejumlah uang yang turut diamankan. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses pendataan,” ujar Tessa pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Tessa mengatakan delapan orang yang terjaring OTT telah dibawa dari Baturaja menuju Palembang. Selanjutnya mereka akan diterbangkan menuju Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Tessa belum memerinci apakah ada pejabat negara yang turut terjaring dalam OTT tersebut. Nantinya, penjelasan lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers mendatang.
Ia menyebutkan informasi lebih rinci akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. “Kami akan menjelaskan lebih lanjut terkait kegiatan OTT ini setelah pemeriksaan di Gedung KPK selesai dilakukan,” ujarnya
Dari informasi yang didapat sementara, pada OTT itu ada tiga orang anggota dewan yang berhasil diamankan KPK dengan inisial FA, UH dan FE. Dan juga mengamankan salah seorang pejabat di Kabupaten OKU berinisial NO dan salah seorang pemborong. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









