Polrestabes Surabaya Siap Mengawal Pelaksanaan PPKM

- Editorial Team

Minggu, 10 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Terkait kebijakan pemerintah tentang penanggulangan covid di Surabaya, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhony Isir menyatakan polisi mendukung secara total kebijakan pemerintah itu. Seiring keluarnya instruksi Mendagri No. 1 tahun 2021, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana ada beberapa kriteria.

“kita akan menegakkan pembatasan jam operasional khususnya pusat perbelanjaan dan mall sampai jam 19.00 secara teknis,” kata Isir, Minggu (10/1/2021).

Terkait instruksi Mendagri ini, dari Satgas kota juga sudah memberitahukan kepada pengelola yang ada di kota Surabaya untuk menjalankan dan mematuhi aturan ini.

Kemudian untuk pelaku usaha yang lain, tetap mengacu ke Perwali No 28 Perubahan ke No 33 dan menjadi No 67 Tahun 2020. Di Perwali ini jelas ada pembatasan jam hingga pukul 22.00 WIB.

BACA JUGA  Wartawan Online Asal Bogor Babak Belur Dihajar Jambret

“Yang jelas di sini kita akan meningkatkan lagi supaya penegakan protokol kesehatan dan operasi yustisi akan kita tingkatkan secara kualitas, setiap titik-titik keramaian yang menjadi interaksi warga yang sudah kita petakan itu akan kita jadikan peringatan sasaran,” tambah Kombes Isir.

Lanjutnya, demikian juga penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan dimana dalam Perwali No. 67 juga itu diatur dalam pelaku usaha dan ada pemberatan terkait dengan denda administrasi.

Artinya, dari sisi dendanya makin diperberat, kemudian dari pelaksanaannya makin sederhana ini akan memudahkan petugas gabungan dan juga Satpol PP Kota Surabaya, juga Korem 084 Bhaskara Jaya ketika bergerak dilapangan.

Sementara, Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, perubahan Perwali itu nanti cukup diatur dalam Keputusan Wali Kota Surabaya dengan memasukkan beberapa poin yang ada di dalam instruksi Mendagri seperti aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan tempat perbelanjaan atau mall harus tutup pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA  2.343 Orang Jalani Swab Antigen di Pos Pengamanan di Sumut

Sementara aktivitas lain tetap dibatasi sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian kapasitas pengunjung restoran 25 persen, yang selama ini diatur Perwali maksimal 50 persen.

Pemkot Surabaya akan membuat surat edaran terkait pengunjung rumah makan dan warkop maksimal 25 persen dengan menata kursi sesuai kuota, bukan disilang lagi.

“Karena selama ini tanda silang itu tetap ditempati kalau pengunjung membludak,” kata Whisnu.

Pemkot Surabaya juga akan melakukan sweeping kesiapan rumah makan sehari jelang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tanggal 11 Januari 2020.

Warga Surabaya diharapkan tidak perlu trauma dengan PPKM ini. Karena sebenarnya PPKM ini sudah hampir sama dengan keadaan Surabaya sehari-hari yang sudah memasuki new normal. Artinya, kegiatan ekonomi tetap jalan tapi protokol kesehatan semakin diperketat.

BACA JUGA  Komisi III DPR RI Apresiasi Vaksinasi Tahanan di Polrestabes Surabaya

Whisnu mengatakan, akan diaktifkan kembali kampung tangguh dan reaktivasi kembali sehingga bantuannya akan bisa diturunkan.
(Redho Fitriyadi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban
Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027
Temu Kangen Nelayan Jawa-Bali di Pantai Bulusan: Meriah dengan Lomba Perahu Layar
15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Pisah Sambut Dandim 0103/Aceh Utara, Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:16 WIB

Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52

Senin, 20 Juli 2026 - 07:00 WIB

Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:37 WIB

Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:41 WIB

Harmonisasi Dua Rancangan Perbup, Pemkab Sitaro Matangkan Tata Kelola Arsip dan Arah Pembangunan 2027

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB