Pekanbaru, TRIBRATA TV
Dua maling yang mencuri pompa air dan stabilizer diringkus tim Opsnal Polsek Bukit Raya. Keduanya P (32) dan DF (26) beraksi di rumah milik A (56) warga Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu (15/2/2025) dan baru diketahui korban saat datang ke rumah yang melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika masuk ke dalam rumah, korban melihat pakaian sudah berserakan dan lampu rumah tidak dapat dinyalakan. Setelah dicek, korban kehilangan mesin pompa air dan stabilizer sehingga korban melaporkannya ke Polsek Bukit Raya.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zamhur beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengindentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Tak membuang waktu, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya menangkap pelaku di Jalan Pandu Gg. Pandu Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru pada Kamis (24/4/2025) sekira pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol David Richardo membenarkan penangkapan dua tersangka itu.
“Dua orang pelaku curat P dan DF sudah diamankan di Polsek Bukit Raya karena mencuri mesin pompa air dan stabilizer,” ucap Kapolsek Bukit Raya.
Dari pengakuan tersangka, stabilizer sudah dijual Rp400.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk proses hukum.
“Dalam kesempatan ini, kami himbau kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, karena Polsek Bukit Raya akan terus mengejar para pelaku dan kami tegaskan tidak ada ruang bagi para pelaku tindak kejahatan di Kota Pekanbaru khususnya di Wilkum Polsek Bukit Raya yang membawahi 2 kecamatan,” tutup Kapolsek Bukit Raya. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









