Kapolres Sergai Perintahkan Perketat Keamanan

- Editorial Team

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robin Simatupang, gerak cepat menindak lanjutkan perintah Kapolda Sumut Irjen Drs. Panca Simanjuntak. Ia langsung memerintahkan seluruh Kepala Satuan, pejabat utama serta seluruh Polsek agar patroli dan pengecekan pengamanan gereja di jajaran Polres Sergai.

Perintah itu dikeluarkan agar para penyebar teror tak mendapatkan peluang sekecil apapun melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Sergai, Minggu (28/3).

Para Waka, pejabat utama dan jajaran Polsek saya perintahkan untuk siaga penuh, jangan lengah sedikit pun dalam menjaga keamanan di Sergai, laksanakan patroli dan cek keamanan gereja di wilayah Polres Sergai,” ujar AKBP R Simatupang, melalui Kasubag Humas AKP Sopian dalam pesan Whatsapp (WA).

BACA JUGA  Dendam Istrinya Dinikahi Siri, Satu Keluarga di Gowa Tewas Ditikam

“Perintah tersebut untuk menindak lanjutkan instruksi Kapolda Sumut terkait ledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral di Kota Makassar, yang menewaskan dua pelaku bom bunuh diri,” ujarnya.

BACA JUGA  Kapolda Sulsel Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Mapolda Sulsel

AKBP R Simatupang, menyampaikan pesan kepada seluruh elemen masyarakat agar bersatu padu dan saling bahu membahu untuk menjaga kondusifitas wilayah Sergai paska terjadinya bom bunuh diri. Kepada tokoh agama untuk berikan edukasi pada jamaah atau umatnya bahwa perbuatan itu bukan ajaran agama, melainkan perbuatan yang dilarang agama, agama apapun itu melarangnya, ungkapnya. (Willy Lubis)

—————————————

BACA JUGA  Kapolres Gowa Hadiri Tradisi Penyambutan Kapolda Sulsel di Mako Polda Sulsel

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
Kapolres Tapanuli Utara Sambut Hangat Awak Media, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Restorative Justice

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:37 WIB

Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:27 WIB

Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB