Bupati Asahan Pastikan Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Berjalan

- Editorial Team

Minggu, 29 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Tak lama usai dibentuk, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Asahan langsung bergerak cepat.

Setelah lakukan serangkaian koordinasi pelaksanaan tugas, hari ini, Minggu (29/3/2020), Bupati Asahan H. Surya, B.Sc sebagai Ketua Tim, meninjau Posko Gugus Tugas Penanganan Corona di Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Asahan.

Didampingi Sekretaris Daerah, Asisten dan OPD terkait, Bupati Asahan menyampaikan gedung Dekranasda diubah sementara menjadi Posko penanganan virus corona di Asahan.

“Kami memastikan kesiapan gedung Dekranasda sebagai posko bagi tim yang akan bertugas untuk mencegah penyebaran virus corona, mulai besok sudah bisa beroperasi,” ujar Surya.

Dijelaskan Surya, nantinya di posko tersebut akan ditempatkan petugas dari beberapa unsur yakni tenaga kesehatan, TNI, Polri dan pimpinan wilayah setempat.

“Petugas di posko nantinya akan stand by 24 jam setiap hari untuk terima laporan dan penanganan awal penyebaran Covid-19,” terang Surya.

BACA JUGA  Kompak Bersama Koramil 04/MK Bagi Nasi, Roti dan Masker

Pantauan wartawan, usai melakukan peninjauan di lokasi Posko, rombongan Bupati bergeser menuju RSUD HAMS untuk melihat pelaksanaan antisipasi penyebaran covid-19.

Dalam kunjungan tersebut, Direktur RSUD HAMS dr. Edi Iskandar melaporkan bahwa rumah sakit itu telah penuhi standar operasional prosedur penanganan bila nantinya terdapat pasien yang tertular virus corona.

Dalam kunjungannya, Bupati juga terima laporan saat ini ada satu orang dengan status ODP tengah dirawat di ruang isolasi RSUD HAMS.

Mendengar laporan tersebut, Bupati melihat langsung kondisi pasien, sembari berpesan kepada Dirut bahwa segala biaya perobatan pasien tersebut akan ditanggung oleh dirinya.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati berpesan kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap penyebaran virus corona.

“Tetap terapkan pola hidup bersih dan sehat, jangan panik dan tidak melakukan tindakan berlebihan dalam membeli kebutuhan, serta kurangi aktifitas di luar rumah dan tempat keramaian bila tidak ada kepentingan mendesak,”imbau Surya.

BACA JUGA  Miris, Bangunan Fisik SDN 010008 Asahan Tidak Layak Pakai

Tak lupa Surya berharap partisipasi dari masyarakat untuk proaktif mencegah penyebaran virus corona dengan melaporkan kepada Sekretariat Gugus Tugas bila mengetahui ada warga yang memiliki gejala atau baru kembali dari daerah yang terjangkit hubungi ke call center Gugus Tugas di Nomor 08116796119.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah, Taufik Zainal Abidin juga mengimbau masyarakat untuk tetap berada dirumah. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Taufik juga meminta kepada warga yang berada di luar kota untuk tidak memaksakan kembali bila tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Saya himbau masyarakat untuk tetap berada di rumah, dan bila ada warga Asahan sedang diluar kota dengan kebutuhan yang tidak mendesak, hendaknya memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk selesaikan kepentingan tanpa harus memaksakan datang ke Asahan,” harap Taufik. 

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Minta Para Tokoh Kampanyekan Kebijakan Pemerintah

Terakhir, Taufik berpesan kepada masyarakat agar menerapkan pola physical distancing dengan menjaga jarak fisik dan mengisolasi diri jika sedang sakit.

“Masyarakat diminta tetap melakukan interaksi sosial seperti biasa, namun kali ini mungkin dengan cara lain yang tidak memerlukan kehadiran fisik secara langsung, semisal memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial,” ujar Taufik. (Gon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN
Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut
Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan
Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir
Polres Merangin dan Polsek Sungai Manau Berikan Pengamanan Ekstra pada Perhelatan MTQH Ke-52
Polres Lhokseumawe Gelar Nonton Bareng Final Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Bersama Masyarakat
Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Daerah, Plt. Bupati Sitaro Satukan Forkopimda dalam Pertemuan Penuh Keakraban

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:11 WIB

Sonny Maringka Sambut Pelantikan Sudaryono sebagai Kepala BGN

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:15 WIB

Peringati Harganas dan Hari Kependudukan Sedunia, Plt. Bupati Sitaro Hadiri Pencatatan Perkawinan Massal di Kantor Gubernur Sulut

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:13 WIB

Tiga Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Akhirnya Menyerahkan Diri: Polres Kepulauan Sitaro Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:16 WIB

Kapolsek KP3 Tanjungwangi Respon Cepat Redam Kericuhan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:22 WIB

Kapolda Riau Apresiasi Respons Cepat Jajaran Lalu Lintas dan Pemkot Pekanbaru Tangani Dampak Banjir

Berita Terbaru