Sanggau, TRIBRATA TV
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menyampaikan apresiasi atas besarnya perhatian masyarakat dan media terhadap integritas pelayanan publik di kawasan perbatasan.
Menanggapi informasi yang berkembang di ruang publik terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry memandang hal ini sebagai bentuk kontrol sosial yang berharga demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin bersih.
Ia menegaskan penerapan prinsip Zero Tolerance (Nol Toleransi) terhadap segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan kerja.
“Kami mendengar dan mencermati setiap masukan yang ada. Imigrasi Entikong berkomitmen penuh untuk menyelenggarakan pelayanan yang berlandaskan aturan hukum dan transparansi. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya oknum yang terbukti melanggar kode etik dan standar pelayanan, kami pastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasi Lalintalkim (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian) Muhammad Reza, Sabtu (28/3/2026).
Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan langkah proaktif, Imigrasi Entikong saat ini tengah menjalankan langkah-langkah penertiban strategis:
- Investigasi dan Audit Terpadu: Bekerja sama secara langsung dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan audit internal yang independen dan menyeluruh terhadap seluruh rantai prosedur pelayanan.
-
Optimalisasi Sistem Pengawasan: Memperketat monitoring berbasis digital secara real-time (termasuk CCTV pada titik krusial) dan memperkuat Pengawasan Melekat (Waskat) oleh jajaran pimpinan pada titik layanan strategis.
-
Evaluasi Tata Kelola Layanan: Melakukan tinjauan ulang dan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menutup segala celah potensi maladministrasi.
Di samping penegakan disiplin internal, Imigrasi Entikong terus menggalakkan program edukasi dan pendampingan kepada masyarakat luas, khususnya bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kami secara aktif mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi. Penggunaan perantara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan dan jaminan perlindungan warga negara saat berada di luar negeri,” tegasnya.
Pihaknya membuka pintu selebar-lebarnya bagi masyarakat yang memiliki informasi, kendala, atau bukti terkait penyimpangan layanan untuk melapor melalui kanal pengaduan resmi kami di Nomor WA Center: 08989367887/Email Pengaduan: [email protected].
“Kami menjamin kerahasiaan identitas setiap pelapor,” ujar M.Reza.
Sebagai beranda terdepan Indonesia di wilayah Kalimantan Barat, PLBN Entikong memiliki peran krusial tidak hanya dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga sebagai etalase pelayanan publik nasional. Kepercayaan masyarakat adalah amanah utama yang akan terus kami jaga melalui kerja nyata yang profesional, ramah, dan berintegritas. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









