Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Wakapolda Sumut) Brigjen Pol Rony Samtana, mengunjungi Pos Pelayanan (Posyan) Operasi Ketupat Toba 2025 Polres Tebing Tinggi di Pos Pelayanan Terpadu Simpang Beo, Jumat (28/3/2025).
Kunjungan ini untuk memastikan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat selama arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah. Kedatangan Wakapolda disambut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, serta jajaran pejabat utama (PJU) Polres.
Turut mendampingi Wakapolda antara lain Wadir Lantas Polda Sumut AKBP Luthfi, dan Kabag Binops Biro Polda Sumut AKBP Triyadi. Sementara dari Polres Tebing Tinggi hadir Waka Polres Kompol Ady Santri Sanjaya, Kabag Ops AKP Herliandri, Kabag Ren Kompol Anjas Asmara Sitegar, Kabag Log AKP D.P. Sinaga, Kasat Intelkam Kompol Suparmen, Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo, Kasat Reskrim AKP Sahri Sebayang, serta sejumlah perwira lainnya.
Dalam arahannya, Brigjen Rony menekankan pentingnya kehadiran pos pelayanan sebagai representasi negara dalam menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat mudik.
“Pos pelayanan ini adalah implementasi nyata kehadiran negara untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat selama perjalanan mudik. Kami harap seluruh petugas bisa berkolaborasi dengan baik demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat” ujar Wakapoldasu.
Ia juga menginstruksikan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi agar aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dalam menjaga kondisi jalan dan fasilitas lalu lintas.
“Pastikan rambu-rambu lalu lintas yang tidak jelas segera diperbarui. Berikan petunjuk arah di setiap pos agar masyarakat mudah menemukan lokasi pelayanan,” tambahnya.
Wakapolda juga menyerahkan bantuan logistik kepada personel Posyan sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas dedikasi mereka di lapangan. Kegiatan ditutup dengan peninjauan fasilitas dan perlengkapan operasional pos.
Dengan kunjungan ini, diharapkan Operasi Ketupat Toba 2025 berjalan lancar, aman, dan kondusif demi kelancaran arus mudik masyarakat. (Akim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









