Gegara Pesan WhatsApp dan Status Instagram, Oknum Ibu Rumah Tangga Terancam Pidana Pencemaran Nama Baik

- Editorial Team

Minggu, 29 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Sebuah agenda family gathering yang seharusnya menjadi momen hangat bersama rekan kerja, justru berujung pada laporan polisi.

Bunga Wulandari (26), seorang karyawati swasta di Palembang, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Mapolda Sumatera Selatan setelah wajahnya diunggah tanpa sensor dengan narasi yang melecehkan martabatnya.

Kejadian bermula pada Kamis (26/3/2026), usai Bunga mengikuti acara kumpul bersama sembilan rekan kantornya. Tanpa alasan yang jelas, Bunga tiba-tiba dihujani pesan singkat berisi teror cacian dari beberapa nomor WhatsApp yang berbeda.

Puncaknya, terduga terlapor berinisial DS, yang diketahui merupakan istri dari salah satu rekan kerja pelapor, mengunggah foto Bunga di Instagram Story.

BACA JUGA  Bongkar Jaringan Narkoba Golden Crescent, Polda Sumsel Musnahkan 50 Kg Sabu

Dalam unggahan tersebut, DS menuliskan kata-kata kasar yang menuding pelapor sebagai “wanita gatal” dan kalimat provokatif lainnya yang menyerang kehormatan pelapor sebagai wanita berhijab.

Tak hanya DS, seorang rekan terlapor berinisial A juga diduga ikut melakukan intimidasi dan fitnah melalui pesan elektronik.

Merasa harga dirinya diinjak-injak dan nama baiknya rusak di mata publik, Bunga Wulandari yang didampingi tim hukumnya akhirnya mengambil langkah tegas dengan membuat Laporan Polisi bernomor LP/B/439/III/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Kuasa Hukum pelapor, Damel Malantino Daud, SH., MH., menegaskan tindakan para terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA  Keluarga Korban Tolak Maaf, Tuntut Hukuman Mati untuk Oknum TNI Penembak Tiga Polisi

“Klien kami sangat terpukul dengan unggahan tersebut. Ini bukan sekadar emosi sesaat, tapi sudah masuk ke ranah pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ujarnya saat di konfirmasi melalui pesan singkat elektronik, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, “menampilkan wajah seseorang tanpa sensor disertai narasi fitnah seperti ‘betino gatel’ adalah bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji”.

“Kami sudah mengantongi bukti-bukti tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp dan unggahan Instagram tersebut,” jelas Damel.

“Kami meminta pihak Polda Sumsel untuk segera memproses laporan ini agar memberikan efek jera, bahwa kebebasan berpendapat di media sosial ada batas hukumnya, terutama menyangkut kehormatan seorang wanita,” pungkasnya.

Kini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 433 UU 1/2023 Jo Pasal 441 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. (Suherman)

BACA JUGA  Lanal Palembang Evakuasi Korban Banjir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB