Sidang Prapid, Kuasa Hukum: Polres Samosir Tidak Menjalankan Prosedur

- Editorial Team

Sabtu, 29 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobasa, TRIBRATA TV

Penangkapan RM (50) atas tuduhan otak pembakaran sebuah guest house di Samosir oleh Polres Samosir di Praperadilankan oleh kuasa hukumnya. Sidang Prapid yang digelar di PN Balige menghadirkan saksi ahli Prof DR Maidin Gultom SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Santo Thomas Medan, Jumat (28/2/2020).

Saksi ahli memaparkan akan objek Praperadilan, prosedur sebagai saksi, prosedur 2 alat bukti awal, prosedur penetapan sebagai tersangka sesuai dengan Undang-Undang yang kemudian dibandingkan dengan penanganan kasus ini oleh Polres Samosir

Atas pernyataan Saksi Ahli, tim kuasa hukum Pemohon, Abdi M.T.Purba menilai Polres Samosir telah melanggar semua prosedur, mulai dari penetapan saksi, penetapan sebagai tersangka hingga penangkapan. “Dari pemaparan saksi ahli jelas sekali Polres Samosir tidak mengindahkan semua prosedur sehingga terkesan memaksakan kasus ini,”kata Abdi.

BACA JUGA  IWO Samosir Gelar Pelatihan Jurnalistik Bersama Puluhan Pegiat Media

Menurutnya, kliennya sudah satu bulan mendekam di Polres Samosir namun tim kuasa hukum bahkan keluarga tidak boleh mendampingi. “Sejak pemeriksaan di Polda Sumut, kami tidak diperkenankan mendampinginya,”kata Abdi lagi.

Ia bahkan mengatakan kliennya dipaksa untuk menandatangani administrasi surat-surat yang menjadi dasar untuk Berita Acara Perkara (BAP) oleh pihak penyidik Polres Samosir. “Dalam penetapan RM sebagai tersangka, kami tim kuasa hukum keberatan, sehingga saya ajukan Praperadilan. Sebab kasus ini sudah lama, bayangkan peristiwa pembakaran itu pada  6 Juni 2018, tanggal 7 Juni 2018 pelaporan ke polres dan penangkapan RM pada 20 Januari 2020. Padahal sesuai prosedur dalam 6 bulan seharusnya sudah ditetapkan,”ucap Abdi.

BACA JUGA  Luhut Panjaitan Resmikan Labersa Hotel dan Convention Center Samosir

Sementara saksi Rosmawati Ambarita selaku tetangga guest house milik Rudolf Manurung, mengatakan pada saat kejadian kebakaran 6 Juni 2018  ia tidak lihat kendaraan mobil Avanza parkir. “Dalam rekaman CCTV yang ada pun samar-samar,” ucap Rosmawati.

Pantauan tim TRIBRATA TV Online, KBO Satreskrim Polres Samosir JW Saragih selaku termohon  didampingi 2 anggota hanya menanyakan kepada saksi ahli, kebenaran surat permintaan sebagai saksi ahli dari Fakultas Hukum Unika Santo Thomas. Menurut JW Saragih, penangkapan RM sesuai SP. KAP /03/1/2020/Reskrim tanggal 20 Jan 2020 dan Sprint Gas; No. Spt 12/1/2020/Reskrim tanggal 18 Jan 2020.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran guest house mili Rudolf Manurung, yang tidak lain adalah abang kandung RM pada 6 Juni 2018 malam. RM kemudian dituduh sebagai pelaku pembakaran itu. (berlin marpaung)

BACA JUGA  Kompol Marlan Silalahi Terima Kenaikan Pangkat Pengabdian, Wujud Apresiasi Dedikasi Tanpa Cacat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB