Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu edukasi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 3 Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan JMS ini bertujuan memberikan edukasi hukum sejak dini kepada para pelajar.
Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu, melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS ) dengan menyasar siswa-siswi tingkat SMP bertujuan agar terhindar dari berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta tindak pidana lainnya yang dapat merusak masa depan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu, Asnath Anytha Idatua Hutagalung melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah (JSM) merupakan upaya preventif Kejaksaan dalam menanamkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
Melalui JMS, Memed mengajak para pelajar untuk memahami pentingnya mentaati hukum dan menjauhi pergaulan negatif.
“Kami mengajak siswa dan siswi semua untuk fokus belajar. Menjauhi kenakalan remaja, tawuran, narkoba dan tindak pidana lainnya agar di kemudian hari dapat menggapai cita-cita dan masa depan yang lebih baik,” ujarnya.
Kasi Intel juga menegaskan generasi muda merupakan aset bangsa yang harus dibina sejak dini.
Oleh karena itu, siswa-siswi SMPN 3 Rantau Utara diharapkan mampu mengejar prestasi, mengembangkan potensi diri agar menjadi kebanggaan orang tua, keluarga, dan masyarakat.
Selain penyampaian materi, kegiatan JMS ini berlangsung interaktif. Siswa-siswi antusias mengikuti pemaparan dan berdialog langsung dengan Tim Jaksa mengenai dampak hukum dari berbagai perilaku menyimpang di kalangan remaja.
Kepala SMPN 3 Rantau Utara, Sri Zuliani Ritonga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Labuhanbatu atas pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di sekolah yang dipimpinnya.
Ia bersama guru-guru berharap ilmu dan wawasan yang diberikan Kasi Intel dan para Jaksa dapat menambah pengetahuan siswa, memotivasi mereka untuk lebih giat belajar, serta menjauhi perilaku yang dapat merugikan dan menghambat masa depan. (Kholik Saragih)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









