Batu Bara, TRIBRATA TV
Puluhan emak – emak demo bakar ban, pasalnya kesehatan warga terancam dampak beroperasinya Galian C di Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Batu Bara. Mereka minta Bupati dan Polres Batu Bara segera menutup Galian C.
Warga menggelar aksi dan bakar ban bekas di tanggul Sei Tanjung, Desa Tanjung Muda, akses truk pengangkut pasir menuju Galian C, Sabtu (28/01/2023).
Salah seorang warga, Hazmi Ambarita, mengatakan, aksi yang dilakukan murni dari kemauan warga.
“Ini semua murni kemauan warga, karena sudah tidak tahan akibat pasir yang jatuh di badan jalan menimbulkan debu. Tidak hanya debu dampaknya juga mengancam 3.500 Ha areal pertanian yang ada di 13 desa, karena sayap penahan bendungan irigasi dan bronjong sudah rubuh, diduga kuat dampak dari aktifitas Galian C,” ungkap Hazmi.
Warga sangat kesal dengan pengusaha Galian C yang selama ini tidak perduli dengan lingkungan yang terdampak akibat beroperasinya truk pengangkut pasir di sepanjang Jalan Datuk Umar Palangki Desa Tanah Merah sepanjang 2 Km.
“Abu yang beterbangan selama bertahun – tahun sangat mengganggu kesehatan warga dan dapat mengakibatkan penyakit Ispa. Warga sudah sepakat minta Bupati Batu Bara dan Polres Batu Bara agar Galian C di Tanjung Muda harus ditutup, ” tegas Hazmi disambut dengan teriakan warga yang setuju.
Siti Nurhaliza warga Desa Tanah Merah juga menegaskan, tidak ada solusi lain dan harus tutup.
“Saya salah satu korban terjatuh dari sepeda motor karena terpeleset akibat banyaknya pasir berserakan di badan jalan. Hanya satu kata “TUTUP”, tegas Siti.
Satreskrim Polres Batu Bara bersama personil Polsek Indrapura langsung turun ke lokasi agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan.
Polres Batu Bara juga meminta pihak pengusaha Galian C untuk tidak melanjutkan pekerjaan menambang pasir di Desa Tanjung Muda. (Plk)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









