Jakarta Utara, TRIBRATA TV
Hujan deras yang mengguyur Jakarta sejak Selasa malam hingga Rabu pagi (29/1/2025) menyebabkan banjir di sejumlah wilayah, termasuk Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Puluhan warga terdampak terpaksa mengungsi ke Masjid Nashirus Sunnah, Jalan Melati Tugu III RT.007/03 untuk mencari tempat yang lebih aman.
Menanggapi situasi ini, Kapolsek Koja, Kompol Andry Suharto bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) Polsek Koja dan Bhabinkamtibmas Tugu Utara turun ke lokasi pengungsian untuk mengecek serta menyalurkan bantuan.
Selain memastikan kondisi pengungsi dalam keadaan baik, Kapolsek juga memberikan bantuan berupa dua dus mi instan, yang diserahkan kepada Ketua RW 03, Imam, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir.
Berdasarkan pendataan sementara, beberapa warga yang mengungsi di Masjid Nashirus Sunnah di antaranya, Pak Joni dan Ibu Diah beserta 5 anak mereka, warga Jalan Melur Tugu I RT.02/09, Kelurahan Tugu Utara, Ibu Rohamah (73), dalam kondisi sakit, bersama 2 anaknya, warga Jalan Melati Tugu II RT.007/03, Kelurahan Tugu Utara.
Kompol Andry Suharto, memastikan situasi di lokasi pengungsian aman dan kondusif. Pihaknya juga berkoordinasi dengan unsur terkait untuk memberikan bantuan lebih lanjut jika diperlukan.
“Kami dari Polsek Koja akan terus memantau perkembangan situasi dan siap membantu masyarakat yang terdampak. Kami imbau warga untuk tetap waspada, terutama jika curah hujan tinggi terus berlanjut,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, pihak kepolisian juga mengingatkan warga di daerah rawan banjir untuk segera mengungsi ke tempat yang lebih aman jika air terus naik, serta melaporkan kondisi darurat ke aparat setempat.
Dengan semangat gotong royong dan kepedulian bersama, diharapkan warga yang terdampak banjir dapat segera kembali ke rumah dengan selamat setelah kondisi membaik.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan darurat atau informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polsek Koja atau pihak kelurahan setempat. Tetap waspada, saling membantu, dan semoga banjir segera surut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








