Sitaro, TRIBRATA TV
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 26 November 2025 kembali menghadirkan tensi tinggi. Salah satu yang menjadi pusat perhatian adalah kehadiran Bob Nover Janis, legislator yang juga anggota Komisi III DPRD, yang sejak awal tampil dengan sikap tegas terhadap jalannya pembahasan anggaran.
Bob, yang dikenal vokal memperjuangkan akuntabilitas anggaran, membawa pesan kuat tentang pentingnya mekanisme hukum dalam penyusunan APBD.
“Saya memilih tidak setuju karena saya tidak ingin ada konsekuensi hukum di kemudian hari,” demikian pernyataannya yang sontak membuat ruangan hening.
Menurut Bob Nover Janis, apa yang saya lakukan ini berdasarkan PP 12 Tahun 2019 adalah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah peraturan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
KUA dan PPAS: Sebelum rancangan APBD, kepala daerah juga harus menyampaikan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Bob Nover juga menambahkan. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 adalah peraturan tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara rinci aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah di tingkat pemerintahan daerah. Permendagri ini berfungsi sebagai pedoman teknis untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan tertib sesuai dengan peraturan perundang-undang.
Pernyataan itu bukan tanpa alasan. Bob mengaku khawatir apabila pokok-pokok pikiran legislatif tidak melalui mekanisme pembahasan yang benar, maka hal tersebut dapat berujung pada persoalan hukum. Langkah abstain itu pun ia ambil meski dirinya berdiri sendirian di antara anggota lain.
Sikap tersebut memicu reaksi beragam dari peserta Rapat. Sebagian memandangnya sebagai bentuk kewaspadaan yang perlu, sementara yang lain melihatnya sebagai sinyal ketidaksinkronan antara Banggar dan TAPD dalam menuntaskan pembahasan APBD 2026.
Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD, Denny Kondoj, langsung merespons ketegangan itu dengan nada menenangkan. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah justru sangat terbuka terhadap kritik dan keberatan yang disampaikan para legislator.
“Semua yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sebagaimana mestinya. Kami akan menuangkannya ke dalam berita acara resmi yang ditandatangani Bupati dan Ketua DPRD,” tegas Kondoj di hadapan seluruh anggota Banggar.

Pernyataan Kondoj tersebut membawa sedikit kelegaan di tengah suasana rapat yang sempat memanas. Ia memastikan bahwa pembahasan akhir APBD 2026 akan berlangsung sesuai ketentuan dan tidak mengabaikan masukan legislatif.
Rapat Banggar–TAPD kemudian dilanjutkan dengan harapan terciptanya dialog yang lebih terbuka dan seimbang antara eksekutif dan legislatif. Tujuannya jelas: memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, dan Wakil Bupati Hieronimus Makainas, SE., MM. Kehadiran keduanya berkaitan dengan agenda pembacaan nota kesepahaman sebelum masuk ke tahap pengesahan kesepakatan masing-masing anggota Dewan.
Namun harapan akan kesepakatan itu mendadak runtuh ketika Bob Nover kembali mengajukan intrupsi. Ia menegaskan penolakannya terhadap hasil yang saat itu hampir disepakati, sehingga pembahasan kembali terhenti.
Menanggapi keberatan tersebut, Wakil Bupati Hieronimus Makainas menyampaikan bahwa pihak eksekutif siap mempertanggungjawabkan seluruh proses pembahasan.
“Kami siap mengawal dan melampirkan berita acara persetujuan agar tidak ada langkah yang menyalahi hukum,” ujarnya.
Dengan pernyataan itu, rapat ditutup tanpa keputusan final. Namun satu hal menjadi jelas: dinamika antara Banggar dan TAPD masih membutuhkan ruang dialog yang lebih kuat, agar APBD 2026 dapat disepakati tanpa keraguan dan tetap berpijak pada prinsip kehati-hatian serta kepastian hukum. (Jemmy Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









