Diviralkan Tutup Gerbang, Ini Penjelasan Kapolsek Kelapa Gading

- Editorial Team

Kamis, 28 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Kelapa Gading menepis isu video bernarasi hoax yang menyebutkan pihaknya tidak profesional dalam bekerja dan melakukan pemerasan terhadap IR, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom kepada awak media, Senin malam (25/10/2024). Menurutnya, video bernarasi hoax itu sengaja dibangun sebagai upaya mencoreng citra kepolisian.

“Kabar tersebut tidak benar, penanganan perkara di Polsek Kelapa Gading oleh penyidik on the track ya artinya sudah melakukan serangkaian penyidikan dengan profesional dan dinyatakan lengkap di Kejaksaan,” ungkapnya.

Mirisnya, melalui video viral yang didistribusikan secara visual oleh salah satu akun di media sosial Tiktok menarasikan seolah-olah penyidik Kelapa Gading tidak melayani masyarakat dengan baik. Bahkan, penyidik juga dituding telah meminta uang tebusan senilai puluhan juta agar pelaku dibebaskan.

Faktanya, penyidik tidak pernah meminta tebusan terkait pembebasan pelaku, yang ada justeru gerombolan orang tersebut memaksa untuk membebaskan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Sebenarnya saya sebagai Kapolsek merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. Ironisnya, diawal kami sudah menerima mereka yang mengaku dari salah satu pihak keluarga terduga pelaku, bahkan berkali-kali saya terima dengan baik. Mereka minta salah satu pelaku dibebaskan, ya kami sebagai pihak kepolisian bekerja apa adanya dan sudah on the track,” bebernya.

BACA JUGA  Kapolsek Koja Hadiri Gelar Karya P5 SLBN 4 Jakarta

Kronologi Penangkapan 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap IR dan temannya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara pada 17 September 2024.

Disaat itu juga pihak Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan dan ditemukan bukti IR melakukan transaksi jual beli narkoba.

Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus pelaku lainnya di salah satu Hotel Jakarta Barat dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong).

Pemicu Kegaduhan
Setelah itu, munculah segerombolan orang mengaku dari salah satu keluarga terduga pelaku IR ke Mapolsek Kelapa Gading pada Selasa 19 November 2024. Mereka meminta pihak Kepolisian membebaskan IR.

“Kanit Reskrim sudah menerima mereka dan memberikan penjelasan berkaitan dengan duduk perkara pelaku tetapi mereka tetap tidak menerima penjelasan dan melakukan teriakan-teriakan di selasar Unit Reskrim sehingga mengganggu pelayanan Unit Reskrim dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada hari itu,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA  Sambut Ramadhan dan Rayakan HUT Ke-3, Media Budaya Indonesia Bagi Sembako untuk Wartawan

Kapolsek sudah memberikan penjelasan kembali kepada mereka, tetapi mereka tetap menuntut agar pelaku dibebaskan. Kemudian mereka melakukan teriakan-teriakan di halaman dan lobby Mako Polsek yang kemudian mengganggu pelayanan Polsek secara utuh.

Keesokan harinya, mereka tetap ngotot mendesak pihak Kepolisian agar rekannya segera dibebaskan. Hal ini dilakukan berulang-ulang dengan arogan meskipun pihak Kepolisian sudah menerapkan sikap presisi.

Hingga akhirnya pada, Sabtu 23 November 2024 mereka datang kembali sekitar pukul 04.00 WIB mereka berteriak-teriak di depan Mapolsek Kelapa Gading untuk memaksa masuk.

“Polsek terpaksa menutup sementara pintu masuk, untuk menghindari kegaduhan serta keresahan anggota yang sedang melayani masyarakat. Meskipun pintu pagar ditutup pelayanan tetap berjalan,” sambung Kapolsek.

Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB mereka datang kembali dengan alasan untuk membesuk tersangka. “Padahal sudah dijelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu tidak ada aturan yang memperbolehkan tahanan dibesuk. Mereka tidak menerima dan terus melakukan teriakan-teriakan di depan pagar mako polsek hingga membuat narasi yang tidak benar,” tutup Kapolsek.

BACA JUGA  105 Personil Brimob Jambi BKO ke Jakarta

Untuk saat ini tersangka sudah dikirim ke Polres Jakarta Utara dan dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau pasal 131 UU narkotika tentang permufakatan tindak pidana tersebut.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru