Respon Cepat Melalui Aplikasi Banpol, Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 2 Pemakai Narkoba

- Editorial Team

Senin, 28 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Terapkan kan Restorative Justice (RJ), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel serahkan 2 orang penyalahguna narkotika ke BNNP Sumsel di Jalan Gubernur H. A Bastari (Jakabaring) Seberang Ulu I Kota Palembang pada Rabu (23/11/2022) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho yang dikonfirmasi membenarkan keduanya telah di serahkan ke BNNP Sumsel untuk direhab.

“Sebelumnya, didapat informasi dari Aplikasi Banpol Polda Sumsel kalau disalah satu rumah yang terletak di Kelurahan Talang Jambe Kota Palembang dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkotika,” ujarnya, Senin (28/11/2022).

BACA JUGA  Satreskrim Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

“Kemudian anggota langsung bergerak cepat untuk menindak lanjuti informasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya pada Selasa (22/11/2022) anggota Ditresnarkoba Polda Sumsel bertindak cepat dengan mendatangi lokasi dan langsung mengamankan 2 orang laki-laki berinisial WS dan L diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ekstasi untuk dipakainya.

“Kemudian, kedua pelaku dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk pemeriksaan, keduanya pelaku mengaku dengan terus terang bersama-sama mengkonsumsi narkotika jenis shabu dan ekstasi,” terangnya.

BACA JUGA  Polisi Terapkan SPDP Online, Pelapor Dapat Mengetahui Perkembangan Perkaranya

“Kedua pelaku kemudian kita bawa ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan tes urine, dan hasilnya positif mengandung zat meth-Amphetamine dan zat Aphetamine,” ujar Kombes Heru.

“Kita bebaskan kedua pelaku melalui Restorative Justice, tapi tetap kita serahkan kedua pelaku ke BNNP Sumsel untuk direhabilitasi,” tegasnya.

Kombes Heru menambahkan, semoga dengan adanya keadilan Restorative Justice ini, kedua pelaku segera bertaubat, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Suherman)

BACA JUGA  Polda Sumsel Bongkar Gudang Pengoplosan LPG di Kalidoni

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB