Palembang, TRIBRATA TV
Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (20/1/2026) tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka beserta ratusan tabung gas siap edar.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D (36) sebagai pemodal, YA (36) pemilik lahan, EA (40) tukang oplos, dan R (40) supir angkutan.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg subsidi ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi menggunakan pipa penyambung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Dony Sembiring, SIK, didampingi Kasubdit Indagsi AKBP Khoiril Akbar, SIK, menyatakan aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak Oktober 2025.
“Para pelaku membeli LPG 3 kg subsidi seharga Rp22.000, lalu disuntikkan ke tabung 12 kg. Satu tabung besar membutuhkan empat tabung kecil. Mereka menjualnya kembali dengan harga Rp155.000 hingga Rp165.000 per tabung,” ujar Kombes Pol Dony Sembiring saat jumpa pers, Rabu (21/1/2026).
Lebih lanjut, Kombes Pol Dony menjelaskan dari praktik ini, tersangka mampu meraup keuntungan bersih mulai dari Rp67.000 hingga Rp77.000 per tabung 12 kg.
“Dalam sehari, sindikat ini mampu menjual 35 hingga 50 tabung ke wilayah sekitar Palembang dengan total keuntungan mencapai Rp3,8 juta per hari,” jelasnya.
“Kami menegaskan dalam perkara ini tidak ada keterlibatan oknum TNI maupun Polri. Kami akan terus menindak tegas praktik yang merugikan masyarakat luas dan negara ini,” tambah Dony.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 426 tabung gas LPG 3 kg, 135 tabung gas LPG 12 kg, alat penyuntik berupa pipa, timbangan digital, serta dua unit mobil Daihatsu yang digunakan untuk operasional.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









