Takalar, TRIBRATA TV
Lapangan Apel Polres Takalar menjadi saksi khidmatnya upacara bendera Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025, pada Selasa (28/10/2025). Upacara tahun ini mengusung tema “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, sebagai refleksi semangat kebangsaan dan persatuan generasi muda di tengah tantangan zaman.
Bertindak selaku Inspektur Upacara, Kapolres Takalar AKBP Supriadi Rahman dengan Perwira Upacara AKP Andi Aldiansyah (Kasat Narkoba) dan Komandan Upacara IPDA Indra Kusmawan Achmad (Kanit Reskrim Sek Polut).
Kegiatan tersebut turut dihadiri para Kabag, Kasat, dan Kapolsek jajaran Polres Takalar, serta diikuti oleh pasukan upacara yang terdiri dari peleton gabungan Perwira, Staf, Sat Samapta, Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Sat Narkoba.
Upacara berlangsung dengan penuh khidmat, dimulai dari pengibaran Sang Merah Putih yang diiringi lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta, pembacaan Teks Pancasila, Pembukaan UUD 1945, hingga Teks Keputusan Kongres Pemuda Indonesia Tahun 1928.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan peringatan Sumpah Pemuda bukan sekadar seremonial, namun momentum untuk meneguhkan kembali semangat persatuan, nasionalisme, dan tanggung jawab generasi muda dalam membangun bangsa.
“Pemuda memiliki posisi strategis sebagai agen perubahan, inovator, dan pemersatu antar-generasi. Di tengah derasnya arus globalisasi dan digitalisasi, pemuda harus mampu menjadi pelaku pembangunan, bukan hanya penonton,” ujar AKBP Supriadi Rahman.
Ia juga mengajak seluruh pemuda dan pemudi Indonesia, khususnya di Kabupaten Takalar, untuk terus mengembangkan kreativitas, memperkuat karakter kebangsaan, serta berkolaborasi lintas sektor demi kemajuan daerah dan bangsa.
“Mari kita gaungkan semangat ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’. Dengan persatuan, kita mampu menghadapi segala tantangan dan membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih gemilang,” tutup Kapolres. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









