Ambon, TRIBRATA TV
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPD IKAPPI) Kota Ambon, Azhar Ohorella, Amp.d angkat bicara terkait kondisi pengelolaan dan penataan gedung baru Pasar Mardika yang dinilai semakin amburadul di bawah kepemimpinan Jais Elly, Pelaksana Harian (PLH) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku.
Menurut Ohorella, penataan Pasar Mardika yang seharusnya menjadi harapan pedagang dan publik justru tidak terarah. Banyak pedagang kembali keluar berjualan di luar gedung pasar akibat tidak adanya arahan jelas dari pihak dinas.
“Harusnya PLH Kadis Perindag bisa menjadi jawaban atas berbagai masalah di Pasar Mardika. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, pengelolaan amburadul, fungsi dan kewenangan tidak dipahami, pedagang tidak nyaman di dalam, akhirnya keluar lagi ke luar gedung,” tegas Azhar, Kamis (28/8/2025).
Lebih jauh, Azhar menyebut kondisi pasar kini makin memburuk. Pedagang justru semakin membludak di area parkiran, padahal sebelumnya area tersebut sudah ditata dengan baik. Meski masih ada pedagang yang berjualan di luar karena belum memperoleh tempat di dalam gedung, gelombang pedagang liar memperburuk ketertiban.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Seharusnya pedagang memahami berjualan di dalam gedung itu untuk melindungi mereka dari praktik pungli dan intimidasi. Tapi sekarang mereka justru dibodoh-bodohi dengan keadaan, seakan-akan dibiarkan begitu saja,” kata Azhar.
DPD IKAPPI juga menyoroti meningkatnya angka pencurian di dalam gedung pasar sejak Jais Elly menjabat PLH Kadis Perindag. Barang dagangan kerap hilang, dan laporan sudah disampaikan oleh pedagang, namun hingga kini belum ada solusi. Kerugian yang ditanggung pedagang bahkan mencapai puluhan juta rupiah.
“Angka pencurian justru meningkat saat Jais Elly menjabat. Itu artinya beliau tidak punya konsep yang matang dan sama sekali tidak melakukan identifikasi masalah di gedung. Padahal saat ditunjuk, beliau dengan bangga turun langsung ke pedagang dan berkantor di lantai dua Pasar Mardika. Tapi pertanyaannya, dari semua keluhan dan keresahan pedagang yang disampaikan, apa yang sudah terealisasi? Jawabannya nihil,” tegasnya.
IKAPPI menilai munculnya oknum yang memengaruhi pedagang untuk tetap berjualan di luar gedung dengan alasan transaksi di dalam minim hanyalah trik untuk meraup keuntungan pribadi. Dampaknya, pedagang makin terjebak dalam kondisi tidak pasti, sementara keamanan dan kenyamanan mereka diabaikan.
Menurut Azhar, hal ini sangat berbeda dengan saat IKAPPI dilibatkan pemerintah sebelumnya. Penataan kala itu berjalan lebih terarah, meski tidak instan. IKAPPI menekankan pendekatan persuasif, sosialisasi, dan pendampingan agar pedagang bisa beradaptasi.
“Ketika IKAPPI digandeng pemerintah, ada perhatian serius terhadap cara pengelolaan dan penertiban. Kami tidak serta-merta memaksa, tetapi memberi ruang dialog, sosialisasi, dan pendampingan. Hasilnya mulai terlihat, hanya saja memang butuh waktu menyelesaikan persoalan secara utuh,” jelasnya.
Azhar juga menyinggung kontribusi Pemerintah Kota Ambon yang menurutnya sudah berperan besar dalam penertiban dan relokasi pedagang. Namun, ia mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Provinsi Maluku terkait hak pedagang yang hingga kini belum benar-benar terpenuhi.
“Dalam kesempatan lain, Pemerintah Kota sudah banyak berkontribusi terhadap penertiban dan relokasi pedagang. Tapi sampai hari ini, apakah pedagang sudah memperoleh haknya secara nyata? Ditambah lagi, anggaran negara yang sudah dikucurkan lewat Pemkot Ambon untuk penataan kawasan Mardika jadi sia-sia karena tidak dikelola dengan baik di level provinsi. Ini yang sangat kami sesalkan,” tutupnya.
Sebagai penegasan, Azhar menyampaikan kontribusi IKAPPI selama ini semata-mata untuk menjaga denyut nadi ekonomi rakyat melalui pedagang, bukan untuk kepentingan lain.
“Perlu kami sampaikan, berbagai kontribusi yang IKAPPI berikan adalah demi menjaga nadi ekonomi rakyat lewat pedagang. Kami juga menegaskan, IKAPPI tidak bertuan, melainkan berdiri murni sebagai organisasi masyarakat yang independen tanpa keberpihakan pada siapapun,” pungkasnya. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









