Ambon, TRIBRATA TV
Warga di kawasan Jalan Telukabessy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, digegerkan dengan penemuan sesosok jenazah laki-laki tanpa identitas di depan Toko Sanil Aquarium dan Pet Shop, Senin (27/10/2025) sekitar pukul 09.30 WIT.
Menurut laporan resmi yang diterima dari Kapolsek Sirimau, penemuan pertama kali diketahui oleh seorang karyawan toko bernama Tiara Latta (22). Saat tiba di tempat kerja, saksi melihat seorang pria terbaring di depan toko, dengan setengah badan bagian atas tertutup karung putih. Karena khawatir, saksi menunggu rekan kerjanya datang sebelum memeriksa lebih lanjut.
Saksi kedua, Tiar Prawira (37), kemudian tiba di lokasi dan bersama karyawan toko bunga terdekat, Hes Hega alias Opa (65), memastikan kondisi korban. Setelah diperiksa, korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Pos Lantas Batu Merah untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Sekitar pukul 09.40 WIT, Kapolsek Sirimau bersama personel Polsek Sirimau tiba di tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pengamanan area, serta memasang police line. Tidak lama berselang, Tim Identifikasi Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease tiba untuk melakukan proses identifikasi lebih lanjut terhadap korban.
Pada pukul 10.17 WIT, jenazah kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Ambon untuk dilakukan pemeriksaan dan visum oleh tim medis yang dipimpin dr. Fenska Soumeru. Dari hasil pemeriksaan luar, diketahui korban telah meninggal lebih dari 24 jam sebelum ditemukan. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
Ciri-ciri jenazah antara lain, berjenis kelamin laki-laki, menggunakan baju berlapis empat, memakai jam tangan di tangan kanan, mengenakan cincin besi putih di jari manis, mengenakan gelang besi di tangan kiri, tidak memakai celana, namun menggunakan kaos kaki.
Hingga berita ini diturunkan, jenazah masih berada di kamar jenazah RS Bhayangkara Ambon, menunggu hasil koordinasi antara pihak rumah sakit dengan Dinas Sosial Provinsi Maluku, karena dugaan sementara korban merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









