9 Remaja yang Keroyok Korbannya Hingga Tewas Diringkus Polres Paser

- Editorial Team

Minggu, 28 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paser, TRIBRATA TV

Dua remaja inisial RN (16) dan MR (16) asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pengeroyokan usai menegur sekelompok muda mudi yang tengah berkumpul dan diduga berbuat mesum di taman Kota. Atas pengeroyokan itu RN tewas lantaran mengalami geger otak usai menjalani perawatan dua hari di rumah sakit.

“Sedangkan MR mengalami luka retak bagian tempurung kepala dan masih menjalani perawatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat kepada media ini, Sabtu (27/8/2022).

Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di Taman Kota Grogot, Paser pada Selasa malam (23/8/2022). Saat kejadian RN dan RM tiba di taman kota berencana untuk bersama-sama meminum miras. Saat tiba mereka bertemu dengan sekelompok muda mudi. Melihat muda mudi melakukan tindakan mesum RN pun menegur mereka untuk tidak melakukan kegiatan mesum di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Pelaku Penistaan Agama Ditangkap Polisi

“Setelah korban menegur, tidak lama kelompok remaja ini meninggalkan tempat. Tapi ternyata mereka ini hanya mengantarkan cewek-cewek mereka pulang ke rumah, selang 25 menit mereka kembali mendatangi dua korban dengan membawa teman lainnya,” ungkapnya.

Gandha menerangkan, di saat itu kedua korban kemudian dikeroyok 9 remaja tersebut yang datang dengan tangan kosong dan ada pula tersangka yang memukul kepala korban menggunakan botol miras milik korban.

“Usai melakukan pengeroyokan dan meninggalkan dua korban, para pelaku ini melarikan diri ke rumah masing-masing,” terangnya.

Polisi pun baru mendapatkan informasi pada Rabu pagi (24/8/2022) setelah korban pengeroyokan MR melaporkan kejadian yang dialami. Dari informasi tersebut polisi kemudian maraton melakukan pencarian dan penangkapan pada 9 pelaku pengeroyokan.

“Pada Jumat sore (26/8/2022) seluruh tersangka berhasil kami amankan, dimana dari 9 pelaku ini, 4 tersangka masih di bawah umur,” ujarnya.

BACA JUGA  Modus Beli Sarapan, Pria ini Gelapkan Motor Kekasih

Para tersangka yakni MI (16), MA (15), AM (17), MR (15), AT (22), M (18), MJ (23), NZ (20), MRR (19) mengaku kesal lantaran tak terima ditegur korban.

“Motifnya sakit hati karena diingatkan kalau mesum jangan disini, kondisi para tersangka ini juga dalam kondisi pengaruh minum keras, karena saat itu mereka juga sedang pesta miras disitu,” bebernya.

Para tersangka kini telah ditahan di Polres Paser untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Namor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan aanak, atau Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang baru atau salah satu 170 KUHP.

BACA JUGA  Larikan Ponsel, Tiga Pria Diringkus Polisi

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tambahnya.

Peristiwa ini melibatkan anak dibawah umur baik dari korban maupun tersangka, bahkan salah satu tersangka masih usia sekolah.

“Karena melibatkan tersangka di bawah umur, maka akan berlaku sistem peradilan anak, jami dari unit Pidum (Pidana Umum) dan PPA akan berkolaborasi,” pungkasnya.(Dege)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru