Tebo, TRIBRATA TV
Dua bulan DPO Polres Lhokseumawe, Nurdin (42) akhirnya dibekuk tim gabungan Resmob Polda Jambi, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, unit Reskrim Polsek Tebo Ilir dan Resmob Polres Lhokseumawe pada Kamis (26/8/2021) di Jalan Lintas Jambi-Tebo, tepatnya di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Pelarian Nurdin yang merupakan warga Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun, Kabupaten Kepulauan Riau ini, keberadaannya diketahui di Kabupaten Tebo, setelah berpindah-pindah kota dalam pelariannya usai menghabisi seorang sopir grab wanita.
Korban dibunuh dan diperkosa serta mobilnya dibawa kabur pelaku dan dua rekannya. Sedangkan jasad korban dibuang ke dalam semak-semak.
Penangkapan Nurdin, dibenarkan Kapolres Tebo melalui Kanit Pidum Polres Tebo, Ipda Maulana Hasyim Aryo. “Ya benar, semalam pelaku ditangkap saat baru pulang dari rumahnya. Penangkapan pelaku sendiri atas informasi dari Polres Aceh bahwa adanya DPO mereka kabur ke Kabupaten Tebo,” katanya.
Lanjut Kanit Pidum, maka dari adanya Laporan Polisi No/212/Vl/21/SPKT/Aceh /loksomawe 07/2021 pasal yang diterapkan kan UU pasal 340 KUH pidana JO 338 kekerasan, Tim Sultan juga dibantu oleh Resmob Polda Jambi dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir mem-back up Resmob Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui baru dua minggu keberadaannya di Kabupaten Tebo.
“Dia baru dua minggu di Tebo, rencananya mau membawa keluarganya ke Tebo untuk tinggal dan berdatang di Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir,” jelasnya.
Setelah tim mengetahui lokasi rumah yang akan dikontrak pelaku, tim langsung menunggu pelaku. Saat pelaku baru pulang dengan istri dan anaknya, melihat gelagat pelaku ingin kabur karena mengetahui ada polisi mengintainya, polisi langsung menggerebek dan mengamankannya.
“Pelaku saat itu baru pulang, dan gelagatnya ingin kabur karena mengetahui ada yang mengintainya. Tetapi tim dengan sigap langsung dapat membekuk pelaku,” ungkapnya.
Usai penangkapan, pelaku langsung dibawa Tim Resmob Polres Lhokseumawe untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, karena Tempat Kejadian Perkara di Lhoksoumawe. “Kita hanya back up Resmob Polres Lohksaimawe,:tutup Kanit. (Kurniawan Gusti Nasution)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








