Nias, TRIBRATA TV
Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai menghadiri sosialisasi Pengawasan Tahapan Pencalonan Kepala Daerah Tahun 2024 di Gedung Serbaguna Kecamatan Gido, Jumat (02/08/2024).
Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Augusman Gulo menyampaikan tujuan sosialisasi inu sebagai upaya edukasi para pemangku kepentingan dalam pencegahan pelanggaran yang bermuara pada sengketa pemilu.
Dua narasumber yang menyampaikan materi sosialisasi yaitu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias dan Komisioner KPU Kabupaten Nias.
Kordiv P3S Bawaslu Kabupaten Nias Elfrida Lombu menyampaikan pihaknya akan mengawasi secara ketat tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias.
Elfrida Lombu menerangkan dalam bulan Agustus ini, KPU Kabupaten Nias akan melaksanakan tahapan pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Nias, pelaksanaan tahapan tersebut tidak terlepas dari pengawasan Bawaslu.
Sedang Samson P. Zai menyampaikan eksposnya tentang netralitas perangkat daerah Kabupaten Nias pada pencalonan Kepala Daerah. Sebagai ASN yang juga bagian dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih Calon Kepala Daerah. Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayanan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil.
“Maka sikap netral ASN ini agar menjauhkan diskriminasi pelayanan,” ujarnya.
Sekda mengatakan segala peraturan tentang ASN telah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf (f) tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa netralitas yaitu asas-asas netralitas adalah tidak berpihak, netral, bebas konflik kepentingan, bebas intervensi politik, adil dan melayani. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf (n) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil bahwa dilarang memberi dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, serta Calon anggota DPR/DPD/DPRD dan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.
Netralitas perangkat daerah pada Pencalonan Kepala Daerah artinya tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan imparsial karena perangkat daerah adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta Perangkat Daerah juga menyediakan Pelayanan Publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan.
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tegasnya.
Sumber ; niaskab.go.id
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









