Dinilai Menggangu Iklim Investasi, APH Diminta Tertibkan LSM CIFOR

- Editorial Team

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Desakan kuat untuk menertibkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Corruption Indonesia Functionary Observation Reign (CIFOR) muncul dari tokoh pemuda Kota Medan, Edi Brasmana.

Mantan Ketua Koti Pemuda Pancasila Kota Medan ini menilai keberadaan dan dugaan tindakan CIFOR telah mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara, khususnya di kawasan Medan Utara.

Kepada awak media, Jumat (25/7/2025), Edi Brasmana menyampaikan, desakan tersebut dilandasi atas dugaan kasus hukum yang menimpa Ketua CIFOR, Robi Haris.

Beberapa waktu lalu Robi Haris terjerat kasus pemalsuan dokumen perusahaan plat merah (KSOP) dan penipuan, yang menimbulkan keresahan di kalangan perusahaan. Tapi sayang, kasusnya membeku di Polres Pelabuhan Belawan. Ia dilepaskan setelah beberapa hari ditahan.

Menurut Edi, bukan hanya ‘mengusik’ perusahaan-perusahaan yang saat ini berinvestasi di Sumatera Utara, Indonesia, saja, tetapi juga sudah menjurus pada tindakan kriminal.

BACA JUGA  Antisipasi Kepadatan di Merak, Pelabuhan Panjang Layani Arus Balik

Bahkan, lanjutnya Edi, pihaknya juga mendapati kalau legalitas LSM CIFOR yang diketuai Roby Haris tak terdaftar, baik di Kementerian Hukum maupun di Badan Kesbangpol Sumatera Utara.

“Lembaga ini (CIFOR) juga tak terdaftar di lembaga resmi negara. Untuk itu kita harap aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban, sehingga tak lagi membuat para investor yang ingin berinvestasi di Sumut menjadi resah,” ungkap tokoh pemuda Kota Medan ini.

“Selama ini LSM CIFOR diduga sangat mengganggu iklim investasi serta roda perekonomian, khususnya di Sumut. Untuk itu kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk menertibkan LSM CIFOR, serta meningkatkan kasus pemalsuan dokumen negara ke tahap penyidikan,” desak Edi, seraya menyatakan, pihaknya akan melaporkan secara resmi Ketua LSM CIFOR Robi Haris ke Polda Sumatera Utara.

BACA JUGA  Peras Kepsek, 3 Oknum LSM di Padang Lawas 'Gol'

Terpisah, salah seorang perwakilan perusahaan yang minta namanya tidak dicantumkan, mengamini tudingan Edi. Menurutnya, tindakan yang dilakukan LSM CIFOR selama ini sudah sangat meresahkan.

“Benar, bang, tindak tanduk LSM CIFOR selama ini sangat mengganggu iklim investasi di Sumatera Utara. Kami sebagai pihak perusahaan merasa terusik dengan tindak tanduk LSM CIFOR,” aku pria berkulit kuning langsat. ini.

Sementara, Ketua LSM CIFOR Robi Haris yang dikonfirmasi awak media, hingga berita ini ditayangkan, belum memberikan tanggapan.

Berikut pernyataan tertulis dari Kemenkum Sumut dan Badan Kesbangpol Sumut:

• Tak Terdaftar di Pangkalan Data AHU:
Penelusuran pada pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum tidak menemukan nama maupun alamat Lembaga Swadaya Masyarakat Corruption Indonesia Functionary Observation (LSM CIFOR).

Ini berarti CIFOR tidak memiliki badan hukum yang diakui secara resmi oleh Kemenkum, yang menjadi persyaratan dasar bagi setiap organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

BACA JUGA  Sarafuddin Aluan: Gubernur Kepri Akan Surati Menteri Perhubungan Terkait Tarif Pas SBP

• Kewenangan Pihak Kepolisian:
Kemenkumham juga menegaskan, apabila perbuatan hukum yang dilakukan oleh LSM atau organisasi kemasyarakatan mengarah pada tindak pidana, maka perbuatan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.(Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria
Tag :

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:56 WIB

Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB