Curiga Berselingkuh, Suami Tikam Istri Hingga Tewas

- Editorial Team

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kubu Raya, TRIBRATA TV

Kisah tragis dialami seorang Ibu Rumah Tangga yang tewas ditangan suaminya sendiri, gegara dicurigai selingkuh. SO (35), warga Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap meregang nyawa setelah punggungnya mendapatkan tikaman dari suaminya sendiri.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 19.05 WIB di sebuah pondok kebun Jalan Markaban, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Suami korban berinisial MS (36) nekat membunuh istrinya pada saat MS menanyakan kecurigaannya terhadap SO yang berselingkuh, sehingga suami istri ini terlibat cekcok.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasat Reskrim Iptu Heru Anggoro saat konferensi pers di aula Polres Kubu Raya mengatakan, sebelum terjadinya pembunuhan tersebut, MS mengajak SO untuk pergi ke pondok kebun miliknya pada pukul 17.30 WIB.

Pada saat keduanya mengenang masa berpacaran, MS menanyakan lelaki yang berselingkuh dengan SO, sontak MS dan SO terlibat cekcok hebat.

BACA JUGA  GOR Khatulistiwa Kalbar Akan Dikembalikan Fungsinya

“Akibat ucapan istrinya yang mengatakan, bahwa keempat orang anaknya bukan anak biologis dari MS membuat emosi memuncak, sehingga MS menampar mulut dan meninju mata serta memukul bagian lehernya korban,”ungkap Heru, saat Konferensi Pers di Aula Polres Kubu Raya, Jumat (28/7/23) siang.

Heru melanjutkan, akibat perbuatan MS, korban keluar dari pondok dan mengatakan akan melaporkan perbuatan MS kepada pihak kepolisian. Mendengar ucapan korban, MS kalap dan langsung mengejar korban hingga terjadinya pergumulan sambil berebut gunting yang saat itu berada di tangan korban.

“Gunting itu korban dapatkan dari dalam pondok. Kemudian akhir dari perebutan itu, gunting tersebut terbagi dua, satu ditangan korban dan satu di tangan MS,” ungkapnya.

“Sambil memiting, MS menusuk pundak kanan korban berkali-kali dengan menggunakan gunting hingga korban tersungkur bersimbah darah,” terangnya.

“Saat itu MS yang ketakutan dan memindahkan jasad korban ke atas motornya untuk dibawa ke rumah mertuanya,” sambungnya.

Heru melanjutkan, saat melintasi jembatan di Jalan Sungai Berembang Desa Sungai Rengas, korban yang saat itu dibonceng MS terjatuh ke bawah jembatan, karena MS tak mampu mengangkat korban sendiri, MS berteriak meminta tolong kepada warga setempat untuk menolong mengangkat korban.

BACA JUGA  Polres Sekadau Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

“Disaat istrinya terjatuh, MS membuat alibi, seolah-olah istrinya tewas akibat terjatuh dari atas jembatan kepada warga yang saat itu menolongnya,” ungkap Heru.

Heru menambahkan, korban sempat dibawa MS ke rumah mertuanya, selanjutnya MS bersama keluarga korban membawa SO ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk memastikan kondisi SO. Namun Tim Medis RS Bhayangkara mengatakan bahwa SO sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

“Menaruh curiga, keluarga korban menghubungi Polres Kubu Raya, sigap Jatanras Polres Kubu Raya merespon dan langsung menuju ke RS Bhayangkara, setelah melakukan interogasi yang cukup alot, akhirnya MS mengakui istrinya meninggal bukan karena terjatuh dari atas jembatan, melainkan dibunuh oleh MS selaku suami korban,” tutur Heru.

“Tim Jatanras bersama Inafis Polres Kubu Raya langsung membawa MS untuk melakukan olah TKP pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban. Selanjutnya MS beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Heru.

BACA JUGA  Pembongkaran Pos PP di Belawan Makan Korban

Pelaku berinisial MS ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kubu Raya. MS dijerat Pasal 338 KUHP jo pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Rahmad.s)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB