Medan, TRIBRATA TV
Komandan Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Danyonmarhanlan) I Belawan Mayor Marinir Indra Fauzi Umar menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Dan penandatanganan Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kota Medan Tentang Penanggung Jawab Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun 2022 bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Kelurahan petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Medan, Senin (27/06/2022).
Rapat dibuka dengan mencabut skors, dilanjutkan Penyampaian Laporan Badan Anggaran Terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksl DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan T.A. 2022.
Kemudian pembacaan Konsep Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan atas Ranperda Kota Medan tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, penandatanganan Keputusan DPRD Kota Medan tentang Persetujuan atas Ranperda Kota Medan Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021, Pembacaan Konsep Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Kota Medan Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021.
Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Pimpinan DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan tentang Persetujuan Ranperda Kota Medan Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 dan diakhiri dengan sambutan Walikota Medan.
Hadir dalam kegiatan rapat paripurna DPRD Kota Medan Tahun Anggaran 2022, Walikota Medan ,Dandim 0201 Medan, Wakapolrestabes Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Danlanud Suwondo diwakili Kadispotdirga, Dandenpom I/5, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kajari Medan, Kajari Belawan, Ketua DPRD Kota Medan. (P.Sitorus/Yonmarhanlan 1)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









