Sleman,TRIBRATA.TV — Kebakaran misterius yang melanda rumah warga di Dusun Kasuran, Seyegan, Sleman, kembali terjadi hingga Rabu (27/5/2026) malam. Api dilaporkan masih muncul secara acak di sejumlah titik di dalam rumah meski septic tank yang diduga menjadi sumber gas telah dikuras beberapa hari lalu.
Peristiwa terbaru terjadi empat kali dalam sehari pada Rabu. Api pertama muncul sekitar tengah malam, disusul kemunculan kedua pada pukul 02.00 WIB. Dua kejadian lain terjadi selepas magrib dengan kobaran cukup besar hingga membakar tembok sisi utara rumah serta barang-barang di atas meja.
Sehari sebelumnya, Selasa (26/5/2026), api juga dilaporkan muncul sebanyak tiga hingga empat kali. Salah satu kejadian menyebabkan gulungan tikar yang tergantung di dinding utara rumah terbakar.
Rangkaian kebakaran berulang tersebut telah terjadi sejak Jumat (22/5/2026). Saat itu, api pertama kali muncul di sisi selatan rumah warga. Petugas menduga kebakaran dipicu kebocoran gas metana dari septic tank di sekitar bangunan.
Pada Senin (25/5/2026), tim Gegana kembali melakukan pemeriksaan di lokasi setelah api kembali muncul di sejumlah titik rumah. Hingga kini, aparat kepolisian bersama pihak terkait masih melakukan pemantauan intensif untuk memastikan sumber pasti kemunculan api.
Petugas menyebut dugaan utama masih mengarah pada gas metana yang terbentuk dari septic tank. Meski septic tank telah dikuras sejak Minggu (24/5/2026), sisa gas disebut masih mungkin bertahan selama beberapa hari dan berpotensi memicu percikan api apabila bertemu sumber panas tertentu.
Di sisi lain, warga dan keluarga pemilik rumah mengaku masih bingung dengan pola kemunculan api yang dinilai tidak wajar. Api disebut muncul secara acak dan tidak merambat dalam satu jalur sebagaimana kebakaran pada umumnya.
Fenomena tersebut sempat memicu spekulasi mistis di media sosial dan menjadi perhatian warga sekitar. Namun, hasil pemeriksaan sementara dari aparat dan petugas teknis masih menitikberatkan pada faktor ilmiah berupa gas metana sebagai penyebab paling kuat.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









