Jambi, TRIBRATA TV
Di saat jutaan masyarakat bersiap merayakan hangatnya momen Idulfitri bersama keluarga, para “pejuang energi” di Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 justru melipatgandakan kesiagaan.
Demi memastikan pasokan energi nasional tidak terganggu, PHR Zona 1 berkomitmen menjaga operasional produksi tetap aman, andal, dan stabil sepanjang masa libur panjang dan cuti bersama 2026.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas. PHR Zona 1 mengerahkan tim tanggap darurat Incident Management Team (IMT) dan Site Emergency Response Team (SERT) yang bersiaga penuh selama 24 jam nonstop.
Pengawasan ketat menyasar seluruh wilayah kerja vital, mulai dari PHE Jambi Merang, PEP Jambi, Lirik, Pangkalan Susu, Rantau, hingga PHE NSO.
General Manager Zona 1, Mefredi, menegaskan keselamatan adalah harga mati, terutama di periode krusial seperti Lebaran.
“Keamanan operasi bukan hanya soal sistem, tapi soal kedisiplinan setiap individu. Kami memastikan seluruh pekerja di lapangan tetap menjalankan prosedur keselamatan dengan ketat agar energi untuk masyarakat terus mengalir tanpa hambatan,” ujar Mefredi, Jum’at (27/3/2026).
Tak hanya teknis operasional, aspek keamanan fasilitas pun diperketat. Alur keluar masuk orang dan barang dipantau saksama, berkoordinasi erat dengan aparat keamanan setempat.
Bahkan, kondisi kesehatan pekerja dipastikan melalui pemeriksaan rutin fit to work agar mereka selalu dalam kondisi prima saat bertugas, termasuk di area pengeboran aktif seperti lokasi RNTDZ 51 di Rantau dan PPT-A1 di Pangkalan Susu.
Catatan gemilang PHR Zona 1 menjadi modal utama dalam menjaga kepercayaan publik. Sepanjang tahun 2025, perusahaan berhasil mencatatkan rapor emas: nol insiden kerja (TRIR 0,0) dengan total 20.369.999 jam kerja selamat.
Prestasi tanpa cedera (Zero LTI) inilah yang kini ditingkatkan intensitasnya demi mengawal produksi nasional.
“Kami ingin masyarakat tenang merayakan lebaran, sementara kami di sini memastikan mesin produksi tetap berputar dengan aman dan berkelanjutan. Ini adalah bakti kami untuk ketahanan energi nasional,” pungkas Mefredi. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








