Merangin, TRIBRATA TV
Polres Merangin melaksanakan apel gelar pasukan Operasi Patuh Siginjai 2024 di Lapangan Mapolres Merangin, Senin (15/07/24).
Apel yang dipimpin Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto dihadiri Dandim 0420 Sarko Letkol Inf Suyono, perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Merangin, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan Kabupaten Merangin.
Operasi Patuh Siginjai 2024 kali ini dengan Tema ”Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” yang dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 15 Juli sampai dengan 28 Juli 2024.
”Operasi Patuh Siginjai 2024 ini untuk menciptakan dan memelihara situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Merangin,” ucap Kapolres.
Menurutnya Operasi Patuh Siginjai dilaksanakan secara edukatif dan persuasif serta humanis, didukung gakkum secara elektronik / teguran dalam meningkatkan simpati masyarakat pada Polisi Lalu Lintas.
”Dalam Operasi Patuh Siginjai 2024 ini terdapat beberapa sasaran antara lain, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur, pengemudi yang tidak menggunakan helm standar nasional indonesia (SNI), melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, serta kendaraan yang tidak menggunakan TNKB atau menggunakan plat nomor palsu,” kata Kapolres Merangin.
Selain itu, salah satu tujuan Operasi Patuh Siginjai 2024 adalah menurunnya angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi terwujudnya Indonesia Emas.
Oleh karena itu, Polres Merangin mengimbau kepada masyarakat untuk selalu membawa dan melengkapi identitas diri serta dokumen kendaraan bermotor seperti KTP, SIM dan STNK.
”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dengan disiplin berlalu lintas semoga kita dapat mewujudkan Indonesia Emas kedepannya”,tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









