Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan penjemputan secara adat bagi Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Rapat ini dipimpin langsung oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda, dr. Semuel E. Raule, M.Kes.
Rapat yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Sitaro ini turut dihadiri oleh sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait lainnya, Kamis (27/2/2025). Dalam sambutannya, Eddy S. Salindeho menegaskan bahwa prosesi penjemputan ini bukan hanya seremoni biasa, melainkan bagian dari penghormatan terhadap pemimpin daerah yang baru.
“Kita ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian acara berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal yang kita junjung tinggi di Sitaro,” ujar Salindeho.
Di sisi lain, dr. Semuel E. Raule menyoroti aspek teknis dan kesehatan dalam prosesi penyambutan ini. Menurutnya, koordinasi lintas sektor sangat penting agar acara berlangsung lancar tanpa kendala. “Kita harus memperhatikan setiap detail, termasuk kesiapan fasilitas, keamanan, dan kesehatan agar prosesi ini berjalan dengan aman dan nyaman bagi semua pihak,” katanya.
Selain membahas teknis pelaksanaan, rapat ini juga menyinggung pentingnya peran masyarakat dalam menyukseskan acara tersebut. Pemerintah daerah berharap masyarakat Sitaro dapat berpartisipasi aktif dan menjaga kondusivitas selama prosesi penjemputan berlangsung.
Tradisi penjemputan pemimpin daerah secara adat telah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Sitaro. Dengan tetap mempertahankan tradisi ini, diharapkan dapat memperkuat nilai kebersamaan dan persatuan di tengah masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, Pemkab Sitaro berupaya memastikan segala persiapan berjalan optimal. Harapannya, acara penyambutan yang direncanakan dapat berlangsung meriah, tertib, dan menjadi momen bersejarah bagi seluruh masyarakat Sitaro. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









