Bengkalis, TRIBRATA TV
Erman alias Ujang (26) warga Desa Sungai Bakung Bengkalis diringkus tim Polsek Siak Kecil karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap di Jalan Poros Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis pada Kamis (26/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Informasi yang diperoleh, penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat kepada tim Reskrim Polsek Siak Kecil. Tim segera bergerak menuju lokasi yang disebut sering terjadi transaksi narkoba.
Dari penyelidikan, tim mengetahui target berada di Jalan Poros Quari Desa Lubung Gaung. Tak ingin target lepas, tim segera menangkap pelaku.
Dalam penggeledahan petugas menemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,75 gram, dan ponsel merk OPPO warna hitam.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya yang ia dapatkan dari seseorang bernama Erik.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak kecil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku aakn dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









