Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Hari masih pagi, jam masih menunjukan pukul 08.30 WIB, namun puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang tampak nongkrong di sebuah warung kopi Pulau Senggarang, Senin (27/12/2021).
Puluhan ASN ini terlihat ngobrol sambil menikmati minuman dan makanan. Sesekali terdengar suara tertawa diantara mereka. Suasana begitu santai seakan saat itu bukan jam kerja.
Pemandangan ini, dimana warkop yang penuh sesak oleh ASN berpakaian seragam coklat ketika seharusnya berada di dalam kantor seolah menjadi hal biasa.
Hal tersebut diungkap Muhammad Holul, seorang wartawan yang kebetulan berada di lokasi, Senin (27/12/2021).
“Saya sendiri tadi ambil gambarnya bang. Sempat ribut dengan beberapa ASN Pemko Tanjungpinang dilokasi bang. Secara etika itu contoh yang tidak baik, karena tidak bertanggung jawab sebagai ASN,” tegasnya.

Dikatakannya, ia sempat dorong dorongan dan hampir baku hantam dengan ASN yang tidak senang fotonya diambil. “Untung ada anggota intel dari Polsek Kota Tanjungpinang yang melerai,” katanya lagi.
Menurutnya, para ASN nongkrong di warkop Pulau Senggarang memang sudah menjadi pemandangan biasa. Kebiasaan tersebut diduga karena lemahnya pengawasan dari atasan para ASN ini.
Ia berharap Walikota Tanjungpinang membina dan mengawasi para pegawainya. Kebiasaan buruk ini menunjukan tidak disiplinnya para ASN yang bebas keluar kantor pada saat jam kerja.
“Harusnya diberikan sanksi pada mereka, juga atasannya yang membiarkan stafnya berkeliaran diluar kantor saat jam kantor,” pintanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Said mengaku akan menyurati kepala OPD bersangkutan untuk lebih meningkatkan pengawasan terutama OPD yang berada dilingkungan Senggarang.
“Kami juga berterima kasih banyak kepada wartawan yang ikut mengawasi PNS. Padahal Ibu wako diberbagai kesempatan selalu mengingatkan PNS agar meningkatkan disiplin dan kinerjanya,”tutup Said. (M.HOLuL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









