Terbongkar! Ada Rp1,5 T dari Bank Dunia untuk Tangani Banjir Medan Tapi…

- Editorial Team

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak kecewa pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan selaku Ketua Tim Pokja ketangguhan penanganan banjir dan Dinas Perkimcikataru Kota Medan.

Pasalnya, dana bantuan sebesar Rp1,5 triliun dari Bank Dunia yang seyogyanya digunakan untuk penanganan banjir di Kota Medan tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh Dinas tersebut.

Berbeda dengan anggaran yang bersumber dari APBD Pemko Medan sekitar Rp1 triliun. Setiap tahunnya sejak Tahun 2022, anggaran tersebut lancar digunakan. Namun hasilnya sangat mengecewakan.

Penggunaan anggaran itu dinilai tidak tepat sasaran alias asal asalan dan terbukti masalah banjir di Medan hingga saat ini tak kunjung teratasi.

“Persoalan banjir masalah serius di Kota Medan, masyarakat terus menderita terdampak banjir. Ada bantuan Bank Dunia Rp1,5 triliun untuk mengatasi banjir di Kota Medan, tapi kenapa pejabatnya tidak bisa menggunakan dengan baik, ada apa? Dugaan kita masalah banjir di Medan dipelihara seakan benar. Buktinya alokasi di APBD cepat dikerjakan karena berlomba agar mendapatkan fee proyek. Ketidakseriusan pejabat Pemko Medan memanfaatkan bantuan tersebut karena tidak mendapat fee proyek dari sumber anggaran Bank Dunia,” cetus Paul Simanjuntak dengan nada kecewa saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimcikataru Medan, Dinas SDABMBK Medan, Biro Otda Pemprovsu dan sejumlah pihak Kecamatan terkait penanganan banjir di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan pada Selasa (25/11/2025).

BACA JUGA  Kapolsek Seruway Salurkan Bantuan Korban Banjir

Dalam RDP itu, menurut keterangan Devin selaku perwakilan Biro Otda Pemprovsu memaparkan untuk penanganan banjir di Medan benar adanya bantuan Bank Dunia sebesar Rp1,5 triliun.

Sedangkan ketentuan untuk proses mulai pembebasan lahan dan penetapan lokasi disiapkan Pemko Medan yang seyogianya dimulai sejak Tahun 2022.

Sementara untuk proses pembebasan lahan, persiapan, pengadaan serta pelaksanaan dan penyerahan hasil diberi tenggat waktu selama 3 tahun yang berakhir Desember tahun 2025 ini dan bisa diajukan penambahan waktu selama 6 bulan lagi.

BACA JUGA  Korban Banjir Nias Barat Belum Dapat Bantuan

Mendengar penjelasan itu, anggota Komisi IV Lailatul Badri mengaku sangat kecewa dengan kinerja Bappeda dan Perkimcikataru.

Sebab, hingga saat ini dengan batas akhir waktu sekitar 7 bulan lagi belum ada yang rampung dengan jumlah 6 kegiatan. Sejumlah titik yang rawan banjir belum ada yang terselesaikan.

“Saat ini semuanya terhenti di tengah jalan. 6 bulan sebelum jatuh tempo apa lagi yang bisa diperbuat Pemko Medan. Kenapa hal ini tidak diseriusi. Ini persoalan banjir masalah serius loh. Kenapa kalian main main,” ujar Lailatul bernada kesal.

Untuk itu, Lailatul mendesak seluruh pejabat Pemko Medan supaya serius dan gerak cepat menindaklanjutinya.

Begitu juga dengan anggota Komisi IV lainnya Jusuf Ginting menyarankan agar memperkuat koordinasi sesama stakeholder, termasuk pihak kecamatan dan kelurahan yang daerahnya ikut sasaran pembangunan.

“Kita sangat kecewa kurangnya kordinasi. Bahkan kita (DPRD Medan) tidak pernah diajak kordinasi terkait hal ini. Kan kita bisa kasih masukan untuk percepatan proses,” kata Jusup.

BACA JUGA  Jum'at Berkah, Kapolsek Tabir Selatan Sambangi Warga Kurang Mampu

Di penghujung RDP, Paul Simanjuntak menyarankan pejabat Pemko menindaklanjuti proses percepatan proyek pembangunan penanganan banjir.

Paul Simanjuntak, politisi PDI Perjuangan itu menyebut akan mengagendakan rapat lanjutan dengan menambah peserta rapat yakni menghadirkan Bappeda, BPN dan BBWS Sumatera II. Dan kepada Perkimcikataru disarankan mengundang pihak kecamatan dan kelurahan yang daerahnya terkena proyek penanganan banjir. (red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba
Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:09 WIB

Tepati Janji Dua Tahun Lalu, Rapidin Simbolon Serahkan Traktor untuk Petani di Pedalaman Toba

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Terbaru