Medan, TRIBRATA TV
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan sekaligus menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun 2024, Rabu (26/11/2025).
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka ialah, BPS, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. BP (perusahaan distributor barang), dan BGA, selaku Direktur Utama PT. GEEP (perusahaan penyedia barang).
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan mengatakan bahwa awalnya PT. GEEP membeli smartboard dari PT. BP dengan harga Rp 110.000.000 per unit dengan total 93 unit, sehingga total keseluruhan harganya Rp 10.230.000.000.
”Lalu pihak PT. BP tersebut membeli langsung smartboard merek ViewSonic. Paket tersebut dari PT. Ghalva Technologies selaku perusahaan principal (pemegang lisensi ViewSonic) dengan harga Rp 27.027.028 x 93 unit dengan total Rp 2.513.513.604,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya yang diterima TRIBRATA TV.
Indra menjelaskan bahwa dalam penyelidikan ditemukan perbedaan harga yang cukup signifikan, diduga ada kongkalikong antara 2 pihak untuk mark-up harga.
”Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain antara tersangka BPS selaku Direktur Utama PT. BP dan tersangka BGA selaku Direktur Utama PT. GEEP,” ujar Indra.
Indra menuturkan bahwa kepentingan penyidikan dilakukan untuk mencegah para tersangka mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti. Ia mengatakan kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
”Kemudian terhadap para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Pihak penyidik Kejati masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi smartboard tersebut.
”Terkait apakah ada keterlibatan pihak lain, penyidik saat ini masih terus bekerja dan tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” tukas Indra.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









