Sitaro, TRIBRATA TV
Suasana Aula Pelabuhan Kampung Bandil, Kecamatan Siau Timur Selatan, dipenuhi para perangkat desa sejak pagi, Senin 08 Desember 2025. Mereka hadir memenuhi undangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam Penerangan Hukum memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025.
Dengan tema nasional “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus penguatan komitmen bersama melawan praktik koruptif di tingkat desa.
Kegiatan dibuka resmi oleh Camat Siau Timur Selatan, Tevenson Gansalangi, S.Sos. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya perangkat desa memahami aturan dan batasan dalam pengelolaan dana desa. “Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga harus bebas dari penyimpangan,” ujarnya dalam sambutan yang disambut tepuk tangan peserta.

Hadir langsung memimpin kegiatan, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Anang Suhartono, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Muhamad Jufri Tabah, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Oktavianus Stevanus Tumuju, S.H. Tidak ketinggalan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sitaro turut terlibat melalui kehadiran Samson Arthoni, S.I.P., selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Dalam penyampaiannya, Kajari Anang Suhartono menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat hukum, tetapi juga seluruh unsur masyarakat, termasuk pemerintah desa. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi budaya dalam setiap proses pemerintahan. “Desa yang bersih akan melahirkan masyarakat yang sejahtera,” tegasnya.

Materi pertama disampaikan oleh Kasi Pidsus, Oktavianus Stevanus Tumuju, S.H., yang menjelaskan secara rinci bentuk-bentuk tindak pidana korupsi yang sering terjadi dalam pengelolaan dana desa. Ia memberikan contoh konkret kasus yang sering muncul, seperti penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban fiktif.
Selanjutnya, meja penerangan hukum diisi oleh Kasi Intelijen, Muhamad Jufri Tabah, S.H., M.H., yang membahas program “Jaga Desa”. Ia menerangkan bahwa pendampingan hukum merupakan langkah preventif agar desa tidak terjerumus pada persoalan hukum. “Kami bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap desa berjalan pada rel yang benar,” jelasnya.

Perhatian peserta semakin meningkat ketika BPN memaparkan materi tentang pentingnya sertifikat aset desa. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Samson Arthoni, S.I.P., menjelaskan bahwa hingga kini masih terdapat sejumlah aset desa yang belum bersertifikat. Hal ini membuka peluang konflik, tumpang tindih, dan penyalahgunaan aset.
Pendampingan BPN adalah sebagai wujud jaga Desa, karena dalam hal ini Kejari Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkomitmen untuk membantu penataan aset desa yang selama ini tidak punya sertifikat.
Pendampingan BPN dianggap strategis, karena desa kerap berhadapan dengan kendala administrasi pertanahan. Melalui Hakordia ini, BPN memberikan penjelasan teknis tentang tata cara pendaftaran sertifikat aset dan bangunan desa. Peserta tampak antusias mencatat informasi tersebut sebagai langkah penguatan tata kelola aset desa.

Kegiatan yang dihadiri Kapitalau, Bendahara Desa, serta Ketua MTK dari 14 kampung di Kecamatan Siau Timur Selatan ini berlangsung interaktif. Para peserta diberikan ruang bertanya langsung terkait persoalan hukum yang sering dihadapi dalam pengelolaan anggaran maupun aset desa.
Dalam sesi tanya jawab, sejumlah perangkat desa mengungkap kendala teknis seperti pencocokan data administrasi, pemahaman regulasi yang kerap berubah, hingga keraguan dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan anggaran. Narasumber memberikan penjelasan runtut dan solutif, memastikan peserta pulang dengan pemahaman yang lebih matang.

Kegiatan penerangan hukum ini mendapatkan apresiasi penuh dari seluruh peserta. Banyak di antara mereka menilai bahwa edukasi seperti ini sangat diperlukan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan desa dan tuntutan transparansi publik.
Selain menjadi ruang belajar, Hakordia ini juga menjadi momen konsolidasi antarperangkat desa. Mereka dapat saling bertukar pengalaman, baik terkait persoalan anggaran maupun mekanisme pelaporan kegiatan di desa masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Sitaro berharap terbentuknya kultur pemerintahan desa yang lebih baik. Harapan besar disampaikan Muhamad Jufri Tabah selaku Kasi Intel, bahwa desa-desa di Siau Timur Selatan dapat menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta jauh dari praktik korupsi.
Kegiatan ditutup dengan doa bersama, diikuti sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber. Dengan semangat Hakordia 2025, Kejaksaan Negeri Sitaro kembali meneguhkan komitmennya: membangun kesadaran bersama bahwa korupsi harus diberantas sejak dari level yang paling dekat dengan masyarakat — yaitu desa. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









