Takalar, TRIBRATA TV
Proyek rehabilitasi Mesjid Agung Takalar senilai Rp1,4 miliar sudah berjalan beberapa hari. Proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar saat ini sudah memasuki tahap pemasangan besi.
Namun tampak pada Jumat (25/10/2024) sejumlah pekerja proyek yang dikerjakan CV Sidayu Bangunan Persada dengan konsultan CV Alymar Lestari Konsultan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan sebagai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Masjid Agung yang berlokasi di Kelurahan Kalabiran Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan ini dibangun menggunakan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1.483.888.000 dengan masa pelaksanaan 75 hari kerja.
Konsultan pengawas yang tidak mau disebutkan namanya dilokasi beralasan karena proyek baru berjalan beberapa hari sehingga para pekerja belum diberi APD sesuai K3.
“Hari Senin (29/10/2024) depan akan kami tegaskan agar digunakan,” katanya kepada media ini.
Padahal diketahui K3 merupakan syarat dan aturan penting dalam pekerjaan demi keselamatan dan kesehatan para pekerja. Hal ini tidak boleh disepelekan dan aturannya diwajibkan bahkan di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pun ada untuk belanja Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sarung tangan, sepatu boot dan masker.
Keselamatan para pekerja dalam suatu proyek tentunya menjadi prioritas utama, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Juga dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selain itu, terkait sanksi bagi pihak perusahaan yang melalaikan keselamatan para pekerjanya juga tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga kerjaan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









