Keberatan Eksekusi Lanjutan, Ahli Waris Demo PN Kabanjahe

- Editorial Team

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Puluhan keluarga Alm Ninta Perangin angin warga Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/9/2021).

Dengan didampingi LBH IPK Karo, mereka memprotes eksekusi lanjutan atas lahan objek putusan yang dinilai tidak tepat.

Monas N Ginting, salah seorang keluarga mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga.

Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara No 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek tertulis seluas 2 hektar. Sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya 5 hektar.

“Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN No Reg 66 Tahun 1999 itu,” ujar Monas dalam orasinya.

BACA JUGA  Genggam Sabu, Sinuraya Berurusan dengan Polisi

Ia mempertanyakan dasar Panitera PN Kabanjahe yang berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. “Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah?,” teriaknya di halaman PN yang disambut keluarga Alm Ninta Perangin angin.

Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe kemudian mengundang perwakilan keluarga dan LBH IPK untuk membicarakan poin yang menjadi aspirasi keluarga.

Dalam pertemuan itu perwakilan keluarga, Zamaleka Perangin – angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut.

Sementara LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang dijawab Harefa, Panitera PN Kabanjahe kalau ia baru pindah ke pengadilan pada bulan Juli 2020.

BACA JUGA  Aksi Bela Al-Qur'an, Aliansi Umat Islam Sumut Minta Denmark Menindak Ramsus Paludan

“Saya akui diputusan No Reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 hektar, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi. Luas di gambar ini berkisar 5 hektar kurang lebih,”ujarnya.

Ferdinanta Tarigan SH, dari LBH IPK mempertegas dengan bertanya apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?

Pertanyaan ini dijawab, Sanjaya Sembiring SH MH, mengaku tidak bisa bicara melampaui kewenangan, karena Ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan.

“Namun pertanyaan itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya untuk menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara,” tegasnya.

BACA JUGA  Tuntut Gaji 3 Bulan, 150 Buruh CV Evergreen Konvoi dari Kalasan ke Kantor Gubernur DIY

Sanjaya pun berjanji mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan ditangannya.

“Kita akan mengundang kembali pihak yang terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya. (Erwin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!