Keberatan Eksekusi Lanjutan, Ahli Waris Demo PN Kabanjahe

- Editorial Team

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo, TRIBRATA TV

Puluhan keluarga Alm Ninta Perangin angin warga Desa Manuk Mulia Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, Senin (27/9/2021).

Dengan didampingi LBH IPK Karo, mereka memprotes eksekusi lanjutan atas lahan objek putusan yang dinilai tidak tepat.

Monas N Ginting, salah seorang keluarga mempertanyakan dasar hukum eksekusi lanjutan setelah dilakukan eksekusi penyempurnaan. Hal tersebut disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kabanjahe, yang beberapa waktu lalu melayangkan surat eksekusi lanjutan kepada pihak keluarga.

Sementara PN telah melaksanakan putusan inkracht sesuai putusan dalam perkara No 66/pdt.g/1999/pn.kbj dengan objek tertulis seluas 2 hektar. Sementara luas lahan milik leluhur mereka luasnya 5 hektar.

“Ada apa disini sehingga mereka semua ingin menguasai lahan tersebut dengan mengangkangi hasil putusan PN No Reg 66 Tahun 1999 itu,” ujar Monas dalam orasinya.

BACA JUGA  Ganti Rugi Tak Wajar, Puluhan Warga Pasar XII Bandar Klippa Tolak Digusur PT NDP

Ia mempertanyakan dasar Panitera PN Kabanjahe yang berani menyampaikan untuk melakukan eksekusi lanjutan. “Pengadilan Negeri merupakan perpanjangan tangan Tuhan di Tanah Karo ini untuk menegakkan hukum seadil adilnya namun nyatanya apa, kita tidak melihat keadilan dan ketegasan atas putusan yang sudah tertuang jelas. Apakah uang telah membuat tangan hukum berat sebelah?,” teriaknya di halaman PN yang disambut keluarga Alm Ninta Perangin angin.

Sanjaya Sembiring SH MH selaku juru bicara PN Kabanjahe kemudian mengundang perwakilan keluarga dan LBH IPK untuk membicarakan poin yang menjadi aspirasi keluarga.

Dalam pertemuan itu perwakilan keluarga, Zamaleka Perangin – angin menyampaikan kronologi persengketaan lahan dengan memberi surat sertifikat tanah milik mereka dan menyodorkan surat putusan tersebut.

Sementara LBH DPD IPK Karo mempertanyakan dasar eksekusi yang dijawab Harefa, Panitera PN Kabanjahe kalau ia baru pindah ke pengadilan pada bulan Juli 2020.

BACA JUGA  Rumah Dieksekusi, Sofyan Nyaris Pingsan

“Saya akui diputusan No Reg 66 tahun 1999 luas objek yang tertulis seluas 2 hektar, namun berdasarkan gambar yang saya lihat dari berita acara itulah alasan saya untuk eksekusi. Luas di gambar ini berkisar 5 hektar kurang lebih,”ujarnya.

Ferdinanta Tarigan SH, dari LBH IPK mempertegas dengan bertanya apakah eksekusi lanjutan dilakukan berdasarkan gambar berita acara atau berdasarkan putusan pengadilan?

Pertanyaan ini dijawab, Sanjaya Sembiring SH MH, mengaku tidak bisa bicara melampaui kewenangan, karena Ketua Pengadilan Negeri sedang melakukan sidang di Medan.

“Namun pertanyaan itu memang saya pahami dan masih dalam wewenang saya untuk menjawab bahwa dasar eksekusi seharusnya dan semua kita tahu bahwa sebenarnya eksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht, bukan berdasarkan gambar berita acara,” tegasnya.

BACA JUGA  Video: Aliman Protes Pemakaman Keluarga Dijadikan TPA Sampah Pemkab Deli Serdang

Sanjaya pun berjanji mengagendakan pertemuan ulang untuk menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe berhubung keputusan bukan ditangannya.

“Kita akan mengundang kembali pihak yang terkait, untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya. (Erwin)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru