Polres TTS Imbau Warga Desa Bena dan Oebelo Tidak Terprovokasi Pasca Kasus Pengrusakan

- Editorial Team

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS) mengimbau warga Desa Bena dan Desa Oebelo Kecamatan Amanuban Selatan, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca aksi pengrusakan puluhan rumah dan kendaraan warga setempat, Minggu (26/7/2026) kemarin sore.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Wakapolres Kompol Ibrahim, menegaskan kepolisian telah menerima Laporan Polisi (LP) dan tengah melakukan tindakan penanganan terhadap kasus tersebut secara serius.

“Laporan Polisi sudah diterima, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Desa Bena dan Desa Oebelo agar tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang sengaja ingin memicu keributan. Percayakan seluruh proses hukum ini kepada kami di Polres TTS, kami pastikan penanganannya berjalan transparan dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kompol Ibrahim.

Aksi pengrusakan terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Berdasarkan informasi di lapangan, sekelompok massa beranggotakan puluhan orang datang menggunakan sepeda motor, mobil pick-up, serta dump truck. Massa kemudian berhenti dan melempari pemukiman warga menggunakan batu serta alat lainnya.

BACA JUGA  Polri Untuk Masyarakat: Komitmen Tanpa Henti dalam Melayani Negeri

Data awal kepolisian mencatat dampak dari aksi anarkis tersebut meliputi:
– 32 rumah warga mengalami kerusakan pada pintu, kaca jendela, dinding, perabot rumah tangga, serta satu unit fasilitas air bersih (viber 5.000 liter).

6 kendaraan roda 4 mengalami pecah kaca depan, samping, dan belakang (terdiri dari unit pick-up, mobil pribadi, dan dump truck).

Aksi yang berlangsung mendadak ini mengejutkan masyarakat sekitar yang tidak tahu-menahu mengenai akar permasalahan. Akibatnya, satu orang warga pingsan atas nama Horiana Asbanu yang harus dilarikan ke Rumah Sakit Pratama Kualin untuk mendapatkan penanganan medis.

Aksi penyerangan ini diduga dipicu oleh rasa tidak puas dan upaya balas dendam dari pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa atas kasus penganiayaan berat sebelumnya yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Operasi Ketupat Turangga, 240 Personil Gabungan Diturunkan di TTS

Atas informasi kejadian tersebut, Kapolres TTS langsung menerjunkan tim gabungan yang terdiri dari Intelkam, Unit Identifikasi Sat Reskrim, Unit Buser, Sat Binmas, personil Polsek Batu Putih serta Polsek Kualin dan Sat Samapta ke lokasi kejadian.

Tim gabungan langsung melakukan olah TKP serta memperkuat pengamanan Polsek Amanuban Selatan untuk mengendalikan situasi.

Untuk mencegah munculnya konflik susulan maupun aksi balasan dari warga yang dirugikan, Polres TTS bersama Polsek Amanuban Selatan telah mengambil sejumlah langkah preventif.

Kapolsek Amanuban Selatan melakukan pendekatan intensif kepada pihak keluarga almarhum Gustaf Nabuasa maupun masyarakat terdampak untuk menahan diri demi menjaga situasi kondusif.

Sementara Sihumas Polres TTS memperketat pengawasan di media sosial untuk meminimalisir penyebaran informasi bohong (hoax), berita negatif, serta narasi provokatif yang berpotensi memperkeruh suasana.

Hingga Berita ini ditayangkan Senin (27/7/2026) puluhan personel kepolisian masih disiagakan di lokasi kejadian.

BACA JUGA  Video: Polres TTS Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Lima Tahun Lalu

“Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Desa Bena dan Desa Oebelo saat ini terpantau aman terkendali, sementara,” jelas Waka Ibrahim.

Sedangkan jajaran Sat Reskrim Polres TTS terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menindak para pelaku atau provokator sesuai hukum yang berlaku. (Efan Baitanu)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Hendak Menolong, Kakek dan Cucu Jatuh dari Lantai 3 Sekolah Methodist VI Medan
Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga, Diduga Korban Bencana Alam 2025
Polda Aceh Akui Salah Tembak dalam Operasi Pengejaran Pelaku Narkoba
Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta
Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api
Polisi dan PGN Telusuri Titik Kebocoran, Labfor Pastikan Ledakan Grand Polonia Dipicu Akumulasi Gas
Viral Siswi Korban Kecelakaan Datangi Kantor Bank Demi Urus PIP, Ini Kata BNI
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Berita Lainnya

Senin, 27 Juli 2026 - 18:41 WIB

Polres TTS Imbau Warga Desa Bena dan Oebelo Tidak Terprovokasi Pasca Kasus Pengrusakan

Senin, 27 Juli 2026 - 04:03 WIB

Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga, Diduga Korban Bencana Alam 2025

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:19 WIB

Polda Aceh Akui Salah Tembak dalam Operasi Pengejaran Pelaku Narkoba

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:32 WIB

Aksi Solidaritas untuk Palestina Kembali Menggema di Jakarta

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:26 WIB

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Berita Terbaru

Sumatera Utara

PDIP Sumut Gelar Peringatan 30 Tahun Kudatuli

Senin, 27 Jul 2026 - 19:39 WIB