GNPK Kalbar Soroti Kejanggalan Barang Bukti 47 Keping Emas Hanya 32 Kg, Desak Propam Polda Usut Tuntas

- Editorial Team

Selasa, 27 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, TRIBRATA TV

Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kalimantan Barat mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalbar mengusut dugaan kejanggalan dalam barang bukti emas ilegal hasil penggerebekan oleh Polresta Pontianak.

Kejanggalan tersebut terkait berat total 47 keping emas yang hanya tercatat 32,904 kilogram, padahal lazimnya, satu keping emas dalam transaksi ilegal berbobot satu kilogram.

“Ini sangat janggal. Biasanya, satu keping emas ilegal itu dibuat seberat satu kilogram agar memudahkan transaksi dan distribusi,” tegas M. Rifal, Ketua GNPK Kalbar kepada wartawan, Senin (26/5/2025). Rifal menilai jumlah kepingan yang mencapai 47 buah seharusnya menghasilkan berat total sekitar 47 kilogram, bukan 32 kg.

Kejanggalan ini muncul setelah rilis resmi Polresta Pontianak yang menyatakan telah menyita 47 keping emas dari sebuah ruko di Komplek Perdana Square, Jalan Perdana, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Sabtu (3/5/2025). Namun, hasil penimbangan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polresta pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan total berat hanya 32,904 kilogram.

BACA JUGA  Kantongi 2 Paket Sabu, Seorang Pria Diringkus Polresta Pontianak

AKP Wawan Darmawan, Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, dalam pernyataannya menjelaskan kepingan emas bervariasi ukurannya, mulai dari satu gram hingga 50 gram. “Mulai ukuran satu gram sampai lima puluh gram, total beratnya 1,338 kilogram,” kata Wawan dalam sesi rilis pers di Mapolresta.

Pernyataan tersebut justru memperkuat keraguan GNPK Kalbar. Menurut Rifal, dari tampilan visual yang diunggah pihak kepolisian, seluruh keping emas terlihat seragam dan identik ukurannya, mengindikasikan bobot yang sama dan kemungkinan besar masing-masing seberat satu kilogram.

BACA JUGA  Terganggu Suara Sirine, Seorang Pemuda di Pontianak Ditangkap Karena Melempar Mobil Pemadam

“Kami tidak bermaksud mencurigai kinerja Polresta Pontianak, justru kami mendukung penuh pemberantasan jaringan emas ilegal. Tapi semua proses harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Jangan sampai Kejaksaan hanya jadi tempat ‘cuci piring’ barang bukti yang bermasalah,” ujarnya.

GNPK Kalbar juga meminta Kejaksaan Negeri Pontianak tidak pasif dan segera memverifikasi keaslian serta kejelasan barang bukti sebelum proses hukum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

Lebih lanjut, GNPK menekankan bahwa penanganan kasus ini bukan hanya soal tindak pidana pertambangan, tetapi juga berpotensi kuat terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan lebih ketat dan pelibatan aparat penegak hukum lintas lembaga agar kasus ini ditangani secara tuntas dan terang benderang.

BACA JUGA  Kapolri Resmikan Sumur Bor dan Filtrasi Air Bersih Layak Minum di Kalimantan Barat

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menelusuri data lanjutan demi menjaga keberimbangan informasi dan memastikan kejelasan penegakan hukum terhadap sindikat emas ilegal di Kalimantan Barat. (Asmun)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB