Distaru Makassar Ompong, Pembangunan GOR Tanpa IMB Tetap Jalan

- Editorial Team

Kamis, 27 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemko Makassar atas proyek pembangunan yang diduga Gedung Olah Raga (GOR) di Jalan A.P Pettarani, Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Pasalnya pembangunan fisik GOR milik A Reza Ali ini sudah berjalan 20 persen namun hingga kini, Senin (24/4/2023) tidak memiliki Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir,S.SSTP, pihaknya akan melayangkan surat teguran ketiga.

BACA JUGA  Kota Makassar Pertama Dijatah Harga Pertalite Setara Premium di Indonesia

“Jika surat ketiga ini diabaikan, bangunan itu akan kita segel,” katanya pada Kamis (13/4/2023) lalu. Namun ia tidak merinci kapan akan melayangkan surat teguran ketiga.

Nyatanya, lokasi pembangunan yang berada didepan asrama cacat di Jln A.P.Petta Rani Makassar, tidak ada tanda-tanda penghentian kegiatan. Pekerja proyek tampak masih terus bekerja.

Hal ini menunjukkan bahwa Dinas Tata Ruang Kota Makassar tidak melakukan tugasnya dengan baik. Atau mungkin saja ada kongkalikong diantara mereka sehingga pembangunan GOR tersebut terus berjalan walau tanpa IMB.

BACA JUGA  Polres Bersama Pemkab Takalar Gelar Doa dan Zikir Bersama Jelang Pemilu

Sementara salah seorang pengawas lapangan Dinas Tata Ruang Kota, melalui telpon cellular mengaku ia tidak tahu menahu soal surat teguran itu. Padahal sebelumnya sudah ada perintah untuk terjun langsung ke lokasi untuk menyampaikan surat teguran. (red)

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Irup Upacara HUT RI

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan
Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan
3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti
​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton
Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa
Polres Takalar Ukir Prestasi di Kapolda Sulsel Cup 2026: Raih Juara III dan Penghargaan Pemain Terbaik
Ketua Kelompok Proyek Irigasi P3-TGAI TA 2026 To’dosila Baru Dijabat Oknum Kepala Dusun
Raih Penghargaan Pos Satkamling Terbaik, Desa Biringkassi Terima Penghargaan dari Polres Takalar

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:36 WIB

Sinergi Lintas OPD Diperkuat, Pemkab Takalar Percepat Pengembangan 7 Destinasi Wisata Unggulan

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:40 WIB

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:25 WIB

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Juli 2026 - 11:05 WIB

​Semarak Malam Pertama Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Pentas Seni Budaya Pukau Penonton

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Dukung Kemah Inspirasi Pemuda Galesong Selatan, Kades Bontokassi: “Langkah Strategis Lahirkan Pemuda Penggerak Pembangunan Desa

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB