Medan, TRIBRATA TV
Aksi Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya yang rela lepas seragam dinasnya demi kemanusiaan, saat membawa korban kecelakaan menjadi viral. Aksi itu menuai pujian dan apresiasi dari para warganet.
Tindakan Iptu Eko Sanjaya ini pun mendadak jadi sorotan.
Dalam video yang direkam oleh warga, Iptu Eko Sanjaya secara spontan lepas seragam dinasnya demi menutupi jenazah seorang mahasiswi korban kecelakaan, di Jalan Jamin Ginting depan Fotokopi Pola Rulo, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Atas aksi kemanusiaan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memberikan penghargaan. Ia mempromosikan jabatan Kanit 4/Resmob Satreskrim Polrestabes Medan yang sebelumnya dijabat Iptu Syafrizal.
Dengan posisi ini otomatis membuat Iptu Eko Sanjaya naik pangkat menjadi AKP (Ajun Komisaris Polisi).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan mutasi dan penunjukan Iptu Eko Sanjaya sebagai Kanit 4/Resmob Satreskrim Polrestabes Medan.
“Ya kemarin mutasinya (Jumat, 25 April 2025),” kata Kombes Gidion saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Gidion menilai, apa yang dilakukan Iptu Eko Sanjaya adalah sebuah cara bertindak yang spontan berdasarkan instingtif yang kuat dengan karakter yang dimilikinya.
“Menurut saya yang dilakukan Kapolsek Tuntungan Iptu Eko Sanjaya adalah sebuah cara bertindak yang spontan berdasarkan instingtif yang kuat dengan karakter yang dimiliki, yang tidak semua orang berpikir untuk melakukan seperti yang dia lakukan,” ungkap Gidion.
Kombes Gidion Arif menyebutkan apa yang dilakukan Eko menggambarkan atau mengimplementasikan cara bertindak yang sangat natural dan realistis yang itu semua adalah menyimpulkan kematangannya secara personal untuk menghadapai dan menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Mudah-mudahan ini menjadi inspirasi buat kita semua setiap anggota Polri untuk matang dalam melihat situasi dan bertindak secara cepat, tepat dan humanis,” harapnya.
Selamat bertugas, Pak Eko! Semoga selalu diberi kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas di tempat baru.(H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








