Surabaya, TRIBRATA TV
Hamidah (35), kakak perempuan dari Safrina Anindya Putri atau bude-nya Nessa Alana Caraesa, mengaku dendam pada keluarga itu sehingga membawa kabur bocah perempuan asal Jalan Karanggayam 1 No 47 Surabaya itu.
Pelaku mengaku sakit hati dengan perlakuan adiknya yang memarahi hingga menampar putrinya karena sering kali memasukkan pacarnya ke dalam rumah.
“Jadi anak saya itu dimarahi hingga saya sakit hati. Dia (Safrina red) itu mendobrak pintu lalu anak saya ditampar,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Hamidah yang dibantu Oke Ary Aprilianto (34), suami sirinya membawa kabur Ara hingga ke Pasuruan. Selain karena sakit hati kepada saudaranya karena anaknya ditampar, ia juga mengaku mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari saudaranya.
“Karena kita sakit hati ya, dari dulu kita sakit hati. Saya difitnah, pokoknya saya sampai ninggalin rumah,” jelasnya.
Oke, suami siri pelaku juga mengatakan jika Safrina memang sengaja membuat keluarganya tidak kerasan karena berniat ingin menguasai warisan.
“Kita ini sudah memendam. Bahkan orang tua korban menampar anak istri, namun kita redam dan tidak kita laporkan karena kami masih melihat sebagai saudara,” kata Oke.
Polrestabes Surabaya sendiri telah menetapkan status tersangka kepada Hamida dan Oke Ary Aprilianto. Keduanya dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









