Medan, TRIBRATA TV
Polres Nias kembali menorehkan prestasi dengan meraih Juara II tingkat Polda Sumatera Utara dalam kategori persentase panggilan terjawab tertinggi dan tindak lanjut pengaduan terbanyak pada layanan Call Center 110 Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam rangkaian Rapat Pimpinan Polda Sumut Tahun 2026 yang berlangsung di Kota Medan, Rabu (25/2/2026) kemarin.
Piagam penghargaan diterima oleh Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C., sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja jajaran dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat melalui layanan darurat Polri 110.
Kegiatan Rapat Pimpinan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumut Brigjend Sonny Irawan, para Pejabat Utama Polda Sumut, para Kapolres dan Kapolresta jajaran, serta pejabat utama Polres se-Sumatera Utara.
Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Nias dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam merespons laporan serta pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat melalui layanan Call Center 110.
Kapolres Nias mengucapkan terimakasih atas dedikasi seluruh jajaran Polres Nias dalam memberikan pelayanan call center 110 dan juga kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Nias yang sudah menerima dan memanfaatkan call center 110 ini.
Ke depan, Polres Nias menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pelayanan guna mewujudkan kehadiran Polri yang Presisi, humanis, dan semakin dipercaya masyarakat.
Untuk diketahui bahwa layanan call center 110 adalah panggilan telepon yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal, ancaman keselamatan jiwa, peristiwa mencurigakan, hingga gangguan keamanan lainnya selama 24 jam secara gratis. (Yopi Harefa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









