Jakarta, TRIBRATA TV
Kabar sukacita datang bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Ibu kota kabupaten, Ondong di Kecamatan Siau Barat, resmi mendapatkan kuota program BBM Satu Harga dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45.K/HK.02/DJM/2025 tentang Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2025–2029.
Penetapan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum percepatan pemerataan harga energi di seluruh Indonesia, termasuk wilayah kepulauan.
Dalam konsideran “Menimbang”, disebutkan bahwa penetapan lokasi tertentu perlu dilakukan guna menjamin distribusi BBM yang adil dan merata. Sementara pada bagian “Mengingat”, salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Masuknya Ondong sebagai salah satu lokasi distribusi BBM Satu Harga di Sulawesi Utara menjadi momentum penting bagi daerah kepulauan seperti Sitaro. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan disparitas harga yang selama ini menjadi tantangan utama wilayah terluar dan kepulauan.
Dari sudut pandang pemerintah daerah, capaian ini merupakan hasil perjuangan panjang dan kerja koordinatif lintas sektor. Upaya tersebut dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Sitaro yang secara aktif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat.
Bupati Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya keputusan tersebut. “Puji Tuhan, ini adalah jawaban atas doa dan perjuangan bersama. Program BBM Satu Harga ini sangat penting bagi masyarakat kami di wilayah kepulauan,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran kuota BBM Satu Harga akan membuka peluang investasi baru, khususnya dalam pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Siau Barat. “Dengan adanya kepastian kuota, investor akan lebih percaya diri untuk membangun SPBU di Ondong,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, menilai keputusan ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian daerah. “Distribusi BBM yang stabil dan harga yang setara dengan daerah lain akan mendorong pertumbuhan usaha masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa ketersediaan energi merupakan fondasi utama dalam mendukung aktivitas nelayan, pelaku UMKM, transportasi, hingga sektor jasa. “Ketika BBM mudah diperoleh dengan harga yang sama, maka biaya operasional bisa ditekan dan daya saing meningkat,” jelasnya.
Dari perspektif ekonomi, kebijakan ini diyakini akan mempercepat perputaran roda perekonomian di Kecamatan Siau Barat. Stabilitas harga BBM berdampak langsung pada harga kebutuhan pokok dan biaya distribusi barang.
Selain itu, keberadaan SPBU resmi di ibu kota kabupaten akan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap pasokan terbatas maupun distribusi tidak resmi yang kerap memicu lonjakan harga.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran tim Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sitaro. Di bawah komando Kepala Bagian Ekonomi, Jelin Langitan, tim secara intensif memprakarsai dan mengawal proses administrasi hingga akhirnya membuahkan hasil.
Bagi masyarakat Ondong dan sekitarnya, keputusan ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan simbol kehadiran negara di wilayah kepulauan. Program BBM Satu Harga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan energi.
Secara sosial, kebijakan ini turut memberikan rasa optimisme baru. Harapan tumbuh bahwa pembangunan infrastruktur energi akan diikuti peningkatan layanan publik lainnya.
Dengan ditetapkannya Ondong sebagai lokasi distribusi BBM Satu Harga periode 2025–2029, Kabupaten Kepulauan Sitaro menapaki babak baru dalam pemerataan pembangunan. Kerja kolaboratif antara pemerintah daerah dan pusat pun menjadi kunci terwujudnya pelayanan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








