Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong Kripto AMG Phanteon Lapor ke Polres Baubau

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baubau, TRIBRATA TV

Sekitar 40 orang korban dugaan investasi bodong trading kripto mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Laporan tersebut dilakukan secara bersama-sama pada Kamis, 26 Februari 2026.

Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti investasi trading kripto yang mengatasnamakan AMG Phanteon. Salah satu korban, Waode Nurul (34), menyampaikan dirinya mengalami kerugian sekitar 200 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,5 juta.

Waode Nurul mengungkapkan, ia tertarik mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah dalam waktu singkat. Ia mengaku bergabung setelah diajak oleh seorang affiliator berinisial LSA, yang aktif mempromosikan platform tersebut melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA  Ditressiber Polda Sulteng Tangkap Residivis Mengaku Pejabat Polri

“Awalnya dijanjikan keuntungan besar. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di Facebook,” ujar Waode Nurul kepada wartawan usai membuat laporan.

Para korban berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga kerugian yang dialami dapat diusut dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA  Minta Kejelasan Investasi Bodong, Sejumlah Warga Taluditi Datangi Polres Pohuwato

Pihak Polres Baubau masih melakukan pendalaman terhadap laporan para korban serta mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan praktik investasi bodong tersebut.

“Semua masih laporan pengaduan sambil dipelajari pihak reskrim polres Baubau terkait aduan yang di ajukan setiap korban,” ungkap Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan. (Alihasan)

BACA JUGA  Polisi Gadungan Bawa Pistol Ditembak Polisi Asli

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru