Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong Kripto AMG Phanteon Lapor ke Polres Baubau

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baubau, TRIBRATA TV

Sekitar 40 orang korban dugaan investasi bodong trading kripto mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan kerugian yang mereka alami. Laporan tersebut dilakukan secara bersama-sama pada Kamis, 26 Februari 2026.

Para korban mengaku mengalami kerugian setelah mengikuti investasi trading kripto yang mengatasnamakan AMG Phanteon. Salah satu korban, Waode Nurul (34), menyampaikan dirinya mengalami kerugian sekitar 200 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3,5 juta.

Waode Nurul mengungkapkan, ia tertarik mengikuti investasi tersebut karena dijanjikan keuntungan besar hingga puluhan juta rupiah dalam waktu singkat. Ia mengaku bergabung setelah diajak oleh seorang affiliator berinisial LSA, yang aktif mempromosikan platform tersebut melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA  Ngaku Jaksa, Mantan Honorer ini Sikat Rp625 Juta

“Awalnya dijanjikan keuntungan besar. Saya tergiur karena promosinya terlihat meyakinkan dan sering muncul di Facebook,” ujar Waode Nurul kepada wartawan usai membuat laporan.

Para korban berharap laporan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga kerugian yang dialami dapat diusut dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

BACA JUGA  Tersangka Penipuan Perjalanan Umroh Ditangkap Polisi

Pihak Polres Baubau masih melakukan pendalaman terhadap laporan para korban serta mengumpulkan keterangan dan bukti awal terkait dugaan praktik investasi bodong tersebut.

“Semua masih laporan pengaduan sambil dipelajari pihak reskrim polres Baubau terkait aduan yang di ajukan setiap korban,” ungkap Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan. (Alihasan)

BACA JUGA  Modus Jual Mobil Lelang, Komplotan Penipu Diringkus Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!